Kemendagri Batal Naikkan Dana Parpol, Ini Alasannya

Reporter

Senin, 29 Juni 2015 04:59 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO , Jakarta:Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Indra Baskoro mengatakan ada alasan khusus yang menyebabkan kementeriannya membatalkan usulan dana partai politik meski beleid aturannya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Di antaranya adalah karena tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Setelah berdiskusi dengan Presiden dan Wakil Presiden sehabis pengajuan draft dana parpol itu kami memutuskan untuk tidak melanjutkannya," kata Indra, ssat dihubungi, Minggu, 28 Juni 2015. "Presiden juga sudah setuju dengan penolakan itu. Karena memang tidak sesuai."

Indra mengatakan usulan kenaikan dana partai politik ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia membaik. "Sebab kalau tidak. Besaran dana dari negara yang hanya diberikan untuk parpol akan menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat," ujarnya. Dia juga mengatakan pembatalan kenaikan dana parpol itu disebabkan oleh adanya saran dari beberapa pihak.

Di antaranya adalah saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Indra membantah pembatalan usulan kenaikan dana partai politik lantaran Menteri Tjahjo dianggap hanya mencari popularitas. Justru menurut dia, pembatalan itu disebabkan oleh tekanan dari banyak pihak.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan usulan kenaikan dana bantuan partai politik. Dia memastikan tak akan melanjutkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan. "Ada parpol yang tidak mau bantuan pemerintah, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan," kata dia kemarin.

Tjahjo mengatakan lembaganya fokus mengurusi pemilihan kepala daerah serentak. Kementerian juga memilih mengalokasikan bantuan dana kepada organisasi masyarakat yang bersifat sosial dan keagamaan. "Untuk menggerakkan masyarakat setempat," katanya.

Pemberian dana bantuan partai selama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perhitungannya, partai yang memperoleh kursi di Senayan akan mendapat bantuan Rp 108 per suara yang diperoleh pada pemilihan umum terakhir. Bantuan dana tersebut diberikan setiap tahun.

Belakangan Kementerian Dalam Negeri berinisiatif untuk menaikkan jumlah dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut. Tjahjo mengusulkan penambahan dana hingga 10-20 kali lipat. Dia berpendapat kenaikan dana bantuan dapat mencegah potensi korupsi yang dilakukan kader-kader partai.

REZA ADITYA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak

Baca Selengkapnya

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0

Baca Selengkapnya