Cuti Bersama dan Libur Nasional 2016 Ditandatangan

Senin, 29 Juni 2015 00:04 WIB

Berdasarkan SKB tiga menteri, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari.

INFO BISNIS - Tiga menteri yang terdiri atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis, 25 Juni 2016. Penandatanganan ini disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.


"Alhamdulillah, Kamis, 25 Juni 2015, sudah ditandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani.


Puan mengatakan ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan berdasarkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan saat mengambil cuti. "Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, semua pihak bisa menyesuaikan dengan jadwal mereka. Hal ini bertujuan agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," tuturnya.


Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri ini. Menurut dia, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku. Ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan, akan diberikan sanksi ringan, yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau kariernya terhambat," ujarnya.


Berdasarkan SKB tiga menteri ini, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari. Untuk libur nasional sebanyak 15 hari, yaitu 1 Januari libur tahun baru 2016, 8 Februari libur tahun baru Imlek, 9 Maret libur Hari Raya Nyepi, 25 Maret libur wafat Isa Al-Masih, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 5 Mei libur kenaikan Yesus Kristus, dan 6 Mei libur Isra Miraj. Selanjutnya 22 Mei libur Hari Raya Waisak, 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan, 12 September libur Hari Raya Idul Adha, 2 Oktober libur tahun baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi, dan 25 Desember libur Natal.


Advertising
Advertising

Sedangkan untuk cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu 4, 5, dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri, dan 26 Desember curi Hari Raya Natal.


Inforial

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya