3 Wali Kota Desak Pemerintah Ubah Aturan Pengelolaan Sampah

Reporter

Editor

Kurniawan

Sabtu, 27 Juni 2015 13:45 WIB

Pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Sesuai dengan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan tipping fee bagi warga di sekitar TPST Bantar Gebang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Malang Muhamad Anton sepakat mendesak pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meratifikasi peraturan pengelolaan sampah.

Tiga pemimpin daerah ini bersama perwakilam kepala daerah di Indonesia baru-baru ini terlibat diskusi membahas solusi permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Kesimpulan dari diskusi itu adalah peraturan-peraturan pengelolaan sampah selama ini masih terkesan tumpang tindih, sehingga perlu diratifikasi.

"Persoalan sampah harus diselesaikan secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet, jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," kata Wali Kota Arief di Tangerang, Sabtu, 27 Juni 2015.

Arief mencontohkan pengelolaan sampah yang menghasilkan barang bernilai ekonomis masih belum diatur secara jelas, termasuk pola kerja sama dengan pihak ketiga. "Contohnya ketika kami akan mengubah sampah menjadi listrik atau bahan bakar, proses pengurusan administrasinya sangat berbelit," kata Arief.

Arief juga menyebutkan, Wali Kota Risma memerlukan waktu 4 tahun untuk melaksanakan pengolahan sampah, karena harus berhadapan dengan pihak berwajib, baik kejaksaan maupun KPK.

"Saya yakin setiap daerah memliliki kosep dan teknologi pengelolaan sampah, namun karena peraturan yang belum jelas, pengelolaannya belum maksimal," kata Arief.

Menurut Arief, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

"Namun, secara detail belum dijelaskan dengan seksama pola kerja samanya, terutama terkait tipping fee (biaya pengelolaan sampah)," ujar Arief.

Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih selaku perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa pemerintah sudah siap untuk melakukan ratifikasi peraturan pengelolaan sampah.

Perubahan peraturan pengelolaan sampah, kata Bambang, dipandang sangat perlu. Hal ini juga didasarkan pada instruksi Presiden Joko Widodo, yang juga mempunyai pengalaman terkait pengelolaan sampah, baik itu ketika menjadi Wali Kota Solo maupun Gubernur Jakarta.

AYU CIPTA

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya