TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik soal penggunaan dana operasional menteri pada 2008-2011. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut menjalani pemeriksaan selama 12 jam, yakni dari 11.00 hingga 23.00 WIB.
"Saya lelah karena pertanyaannya sangat detail," kata Jero usai pemeriksaan, Kamis, 25 Juni 2015.
Ia menyatakan tak dapat menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik karena lebih banyak tak lagi mampu mengingat detailnya. Meski demikian, menurut dia, seluruh penggunaan dana hingga Rp 1,2 miliar per tahun tersebut telah sesuai dengan aturan.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah penggunaan dana operasional menteri dalam perjalanan Jero ke Solo pada 2008. Dalam kegiatan tersebut, Jero tercatat meminta dana hingga Rp 20 juta, tetapi tak jelas untuk apa saja penggunaan uangnya.
"Sudah tujuh tahun yang lalu. Tapi ini bisa jadi pelajaran agar kita bisa detil menggunakan dana-dana," kata dia.
Menurut Jero, seluruh pertanyaan penyidik sebagian besar soal administrasi penggunaan dan pencairan dana operasional menteri, bukan soal evaluasinya. Selama menjabat, menurut dia, seluruh mekanisme dana dilakukan sesuai aturan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nilai kerugian negara hingga Rp 7 miliar sejak Februari 2015. Politikus Partai Demokrat tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
9 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
10 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
14 jam lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
15 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
23 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
23 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya