TEMPO.CO, Sampang - Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang menangkap Rosidi, warga Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pria 21 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, seusai salat tarawih pada Rabu malam, 24 Juni 2015.
"Tersangka diduga akan mengisap sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Arief Kurniady, saat diminta konfirmasinya, Kamis, 25 Juni 2015.
Polisi yang sudah mendapat informasi tentang keterkaitan Rosidi dengan peredaran narkoba ini ternyata tidak bisa langsung menemukan barang bukti narkoba. Penasaran, polisi berulang kali memeriksa dan menggeledah isi pakaian nelayan itu.
Barulah saat memeriksa gulungan sarungnya polisi menemukan lipatan uang Rp 1.000. "Setelah dibuka, ada sabu dalam lipatan uang itu. Ini baru pertama kali kami menemukan modus seperti ini," kata Arief.
Kepada penyidik, tersangka Rosidi mengaku membeli sabu tersebut dari warga Camplong berinisial S. Ini menjawab mengapa dia memilih salat tarawih jauh dari rumahnya. "Masih kami dalami siapa pemasok sabu kepada tersangka," kata Arief menambahkan.
Rosidi terancam pidana 12 tahun penjara karena temuan sabu dalam lipatan sarungnya itu. Di dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.