Menteri Agama Akui Banyak Pungli dan Gratifikasi di KUA

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 19:06 WIB

Menag Lukman Hakim, menjawab pertanyaan wartawan dalam konpers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui, praktek pungli dan gratifikasi masih terjadi di Kantor Urusan Agama yang melayani nikah dan rujuk. Karenanya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak di Departemen Agama masih tersendat. "Tak akan ada pengawasan yang mengancam dan menakuti penghulu atau petugas KAU meski KPK mengkategorikan gratifikasi," kata Lukman Hakim di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.

Menurut Lukman, perlu adanya penanaman pemahaman yang menyeluruh dalam masyarakat agar menghentikan tradisi pemberian uang atau barang dalam pelaksanaan pernikahan dan rujuk.

Meski telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang biaya nikah dan rujuk, toh masih terjadi pemberian uang dari pasangan kepada penghulu. Atas situasi ini, hari ini, Lukman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan KPK menggelar rapat koordinasi untuk membentuk sistem yang dapat mengurangi atau menghilangkan praktek gratifikasi nikah atau rujuk.

Menurut Lukman, kementeriannya telah membuat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKah) yang menampung seluruh data calon pasangan yang hendak nikah atau rujuk. Tak hanya data pribadi, sistem ini terintegrasi dengan seluruh KUA, termasuk soal nama penghulu, lokasi, dan waktu pelaksanaan nikah atau rujuk.

SIMKah diklaim akan disinkronisasikan dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini akan menjadi sistem komprehensif pendataan warga negara yang berfungsi untuk mencegah kejahatan berkaitan dengan pernikahan, seperti pemalsuan identitas saat nikah kedua.

Soal uang, Kementerian Agama mengklaim akan terus melakukan sosialisasi atas PP 47 dan PMA 24 yang tegas menyatakan pernikahan atau rujuk yang dilakukan pada jam kerja dan berlokasi di KUA tak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pelaksanaan di luar jam kerja dan di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu yang langsung dibayar melalui bank ke Bendahara PNBP Kementerian Agama.

"Nyatanya, saat ini masih ada masyarakat yang membayar lebih dari Rp 600 ribu. Masyarakat harus tahu itu gratifikasi," kata Lukman.

Penghulu yang adalah pegawai negeri sipil sama sekali tak boleh menerima uang, barang, atau makanan dalam pelayanan nikah atau rujuk. Seluruh biaya yang diatur harus dibayarkan sendiri pasangan ke Kementerian Agama. Tak boleh lagi ada pembayaran lebih dan kepada petugas.

Menurut Lukman, memang masih banyak masalah lain yang menyebabkan penghulu menerima uang dari pasangan. Salah satunya mekanisme pencairan PNBP untuk uang transpor bagi penghulu yang bekerja di luar jam kerja dan di luar KUA. Penghulu seolah dikondisikan menerima uang dari pasangan.

"Tadi sudah dibicarakan teknisnya supaya pencairan yang tadinya enam bulan bisa cuma satu bulan," kata Ruki.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya