Ternyata, Kapolri Ingin Polisi Bebas Menyadap Seperti KPK

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 08:06 WIB

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, memberikan arahan kepada para prajurit TNI dan Polri di markas 700/Raider di Makassar, 11 Mei 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku juga ingin agar institusinya mendapat kewenangan menyadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK saat ini bisa menyadap tanpa mengajukan izin ke Pengadilan."Terima kasih sekali kalau dibolehkan menyadap, kita juga maunya begitu," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 24 Juni 2015.


" Ya, kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," Kapolri menandaskan. .

Kewenangan penyadapan KPK dan Polri selama ini berbeda. Menurut Badrodin, apabila kewenangan institusinya sama dengan KPK, pasti bisa menangkap lebih banyak tersangka dan tak bisa nelakukan operasi tangkap tangan. "Kami kan selama ini kan harus ada izin dari pengadilan, kemudian ada kasusnya dulu baru bisa dilakukan penyidikan. Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, disadap siapa saja boleh," ujar dia.(baca: Fadli Zon Berkukuh Ingin Rombak Undang-Undang KPK)

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya memasukkan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional 2015. Sebelum disahkan masuk Prolegnas oleh DPR pada Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak UU KPK direvisi. Namun parlemen tetap merevisi, dengan menyatakan usulan revisi datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.(baca:Penyadapan KPK Dipangkas, Tak Ada Operasi Tangkap Tangan)



Upaya merevisi UU KPK dinilai sejumlah kalangan bakal berdampak buruk terhadap lembaga pemberantas korupsi itu. Sebab, terdapat beberapa usulan di draft yang diyakini bisa melemahkan KPK. Misalnya, mengubah kewenangan penyadapan KPK agar hanya bisa dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum.(baca: DPR Ngebet Ingin Tahu Prosedur Penyadapan KPK)

Padahal, hampir seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum. Indriyanto menilai penyadapan terhadap orang yang sudah diproses hukum menjadi tak ada artinya.

Menurut Badrodin, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju. Karenanya, Badrodin mengaku akan sangat berterima kasih jika kepolisian diberikan kewenangan penyadapan seperti itu, karena sudah sesuai dengan keinginan Polri selama ini. "Kami maunya juga seperti itu, supaya ada kemudahan," ujarnya.

Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," katanya. "Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya