Memperingati tragedi lumpur lapindo, puluhan warga menciptakan ogoh-ogoh yang menyerupai wajah Abu Rizal Bakrie. Tidak jauh dari ogoh-ogoh, terdapat sebuah patung yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur lapindo. Porong, Sidoarjo, 29 Mei 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Sidoarjo - Proses pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo, yang semula akan dibayarkan pada 26 Juni 2015, kemungkinan besar mundur. Hingga saat ini, syarat-syarat kelengkapan pencairan dana pinjaman yang akan diberikan pemerintah kepada PT Minarak Lapindo Jaya belum terpenuhi.
Syarat kelengkapan pencairan adalah peraturan presiden, penandatanganan kontrak perjanjian antara pemerintah dan Lapindo, serta keluarnya Dana Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan.
"Presiden belum meneken peraturan presiden," kata Deputi Sosial Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Kamdani saat sosialisasi pembayaran ganti rugi di Pendapa Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2015.
Setelah perpres keluar, baru bisa diteken kontrak perjanjian antara Lapindo dan pemerintah. Meski pencairan besar kemungkinan mundur, BPLS akan mensosialisasikannya mulai Kamis, 25 Juni 2015.
Pada Jumat, BPLS juga akan membuka posko validasi korban lumpur Lapindo di Pendapa Bupati. Dalam satu hari, BPLS hanya memvalidasi seratus berkas. Sedangkan jumlah berkas warga yang terdaftar menerima ganti rugi sekitar 3.400 berkas. "Jadi butuh waktu satu bulan lebih."
Kamdani menjelaskan alur pembayaran ganti rugi adalah Lapindo mengajukan nama-nama berkas warga ke BPLS. Setelah itu BPLS mencocokkan berkas yang sudah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian BPLS mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II. Setelah melalui tahapan itu, ganti rugi bisa langsung ditransfer ke rekening warga.
Sosialisasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dihadiri Bupati Sidoarjo, BPLS, Lapindo, Forpimda Sidoarjo, Forpimcat, serta sejumlah kepala desa di tiga kecamatan yang wilayahnya masuk peta area terdampak.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengimbau warga agar mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan serta mengikuti semua arahan BPLS. Ia pun meminta camat dan kepala desa agar memberikan penjelasan serinci mungkin kepada warga mengenai pemberkasan serta mundurnya pembayaran.