Dikritik Jokowi, Menteri Siti Sebut Regulasi Sampah Rumit  

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 08:36 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Bupati Bogor Nurhayanti (kanan) membuat lubang resapan Biopori dalam kegiatan Gerakan 5 Juta Lubang Biopori di Cibinong, Bogor, Jabar, 22 April 2015. Kegiatan tersebut dalam memperingati Hari Bumi. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan pembahasan sampah yang dilakukan di Kantor Presiden pada Selasa, 23 Juni 2015, akan dilanjutkan pada level menteri koordinator bidang perekonomian.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi menilai tak ada kota di Tanah Air yang berhasil membenahi persoalan sampah meskipun program dan aturan sudah dibuat sejak lama.

Siti Nurbaya beralasan, regulasi mengenai pengelolaan sampah ini complicated, termasuk di antaranya undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan-aturan terkait.

"Aturan-aturan itu setelah kita dalami satu per satu belum bisa menjawab situasi lapangan. Makanya Pak Presiden mengatakan masih banyak kesulitan di lapangan," ucapnya seusai rapat di Kantor Presiden. Dia menargetkan, minggu depan, pembahasan di tataran menteri koordinator akan dilaporkan ke Presiden.

Dia menuturkan yang harus terjawab dalam penanganan ini adalah cara agar sampah benar-benar habis serta berhasil membuat lingkungan yang baik dan bersih bagi masyarakat.

Dalam pengelolaan sampah sebagai sumber daya ekonomi, permasalahan menjadi kompleks karena banyak aturan yang harus diadu mulai 2008, 2011, hingga 2013.

Pembahasan yang paling penting mengurai kompleksitas itu pada level menteri koordinator, kata Siti, harus melihat dan mengurai proses bisnisnya sejak dari rumah tangga.

"Dalam bahasa teknisnya, mulai sumber, timbunlah sampah, dipilah, diangkut, diolah, sampai ke ujungnya tempat pembuangan atau mesin. Ini diurai dulu," ujarnya. Di mana masyarakat terlibat? Di mana dunia usaha tertarik untuk masuk? Lalu di mana pemda betul-betul berperan?

Pemerintah, kata dia, sudah mempunyai beberapa gagasan untuk menangani sampah. Dia menuturkan Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan terobosan-terobosan, mulai business process hingga regulasi, terutama pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang itu muncul era Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar. "Kalau lihat usaha pemerintah daerah membereskan sampah, belum ada yang utuh lengkap. Kalau kita biarkan, akan begini terus," ucapnya.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.

Baca Selengkapnya

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.

Baca Selengkapnya

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh

Baca Selengkapnya

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.

Baca Selengkapnya