Dihubungkan Namanya dengan Izin Hotel, Ini Kata Anggota DPRD  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 23 Juni 2015 19:53 WIB

Sejumlah warga Tionghoa menyaksikan puing-puing sisa kebakaran Klenteng Liong Hok Bio kota Magelang, Jateng, 16 Juli 2014. Kebakaran menghanguskan bangunan cagar budaya Klenteng Liong Hok Bio pada Rabu dini hari, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta, Chang Wendryanto, muncul dalam kasus perizinan sebuah hotel di Kota Yogyakarta, yang kini menghadapi masalah tuduhan perusakan bangunan cagar budaya yang terletak di atas lahan tempat hotel itu akan dibangun.

Politikus PDI Perjuangan itu disebut-sebut membantu pengurusan izin pembangunan hotel tersebut. Bahkan Chang mengakui perannya. “Saya membantu menguruskan karena tak mau ada pungutan-pungutan liar bagi pemohon yang kebetulan juga tetangga dan teman saya,” ujar Chang kepada Tempo, Selasa, 22 Juni 2015.

Selain itu, menurut Chang, dia membantu pengurusan izin itu karena pemilik lahan yang mengajukan izin itu, Eko Subiantoro, adalah kawan sekampungnya di Pajeksan, Kota Yogyakarta. Rumah kediaman Chang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lahan tersebut. Di atas lahan seluas 1.000 meter persegi itu direncanakan akan dibangun sebuah hotel.

Proses pembangunan hotel itu bermasalah karena satu bangunan kuno bercorak arsitektur Tionghoa, Tjan Blom Thiong, rata dengan tanah saat pembersihan lahan. Apalagi, bangunan kuno itu dinyatakan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta lewat Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 798/Kep/2009.

Namun Chang berkelit. “Kalau cagar budaya, kenapa pengurus kampung juga tak tahu. Bangunan itu tak ada tandanya dan ditelantarkan. Siapa yang tahu,” ujar dia.

Pernyataan Chang dibenarkan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Hari Karyawan. “Saat kami cek sendiri ke lapangan, sebelum mengeluarkan izin, tak ada bangunan apa pun,” ujar Hari. Anehnya, Hari juga menyebutkan, tak ada campur tangan Chang dalam pemberian izin pembangunan hotel itu. “Saya pastikan, perizinan hotel itu sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis. Tak ada intervensi ataupun pihak lain yang mempengaruhi.”

Sebelumnya, Lembaga Ombudsman DIY mendapat laporan tentang kasus perusakan bangunan cagar budaya itu. Lembaga ini pun sudah mengklarifikasi sejumlah pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Bahkan anggota DPRD DIY itu, Chang Wendryanto, hadir mewakili sahabatnya, Eko Subiantoro, pemilik lahan yang juga pihak yang mengajukan izin pembangunan Hotel Amaris tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menuturkan, setelah mengklarifikasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pihaknya akan segera memanggil dinas lain yang bertanggung jawab mengeluarkan izin hotel. “Masalah ini akan kami perjelas di mana titik akar persoalan sebenarnya agar tak terulang,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

8 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

15 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

18 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

55 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

59 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya