Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada acara pengarahan kepada para prajurit TNI dan Polri di markas 700/Raider di Makassar, 11 Mei 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan pemilihan Wakil Panglima TNI sepenuhnya merupakan otoritas Panglima. Nantinya, nama yang dipilih hanya perlu dilaporkan ke Presiden. "Namanya pasti disiapkan, tak perlu disebutkan dulu," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 23 Juni 2015.
Moeldoko menambahkan, apabila peraturan presiden tentang susunan organisasi cepat rampung, dia yang akan mengusulkan calon wakilnya. "Jika perpres terlambat, berarti panglima baru."
Menurut Moeldoko, kehadiran jabatan baru ini tak akan membuat TNI terpecah. Justru wakil panglima dapat membantu panglima mengambil komando ketika tak ada di tempat. Fungsi operasional tambahan ini justru akan membuat TNI lebih menyatu.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan peraturan presiden akan rampung pada bulan Juli. Tak ada kriteria khusus atau sistem rotasi dalam pemilihan wakil panglima. Semuanya mengikuti aturan internal di Mabes TNI. Seperti, ada proporsi jabatan bintang empat dan bintang tiga untuk setiap angkatan.