Korupsi Hibah, Mantan Asda III Pemprov Banten Divonis 6 Tahun
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Daerah DIY Ichsannuri, mengklaim kasus penyelewenangan dana hibah dan bansos di Pemerintah DIY relatif kecil. “Satu kasus hibah untuk bencana. Lagi ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/6).
Dia memaparkan hasil temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah DIY sejak 2013 hingga 2015. Menurut dia, total ada 81 temuan, dengan 155 rekomendasi. Sedangkan temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi ada 47 kasus, yang belum sesuai rekomendasi ada 75 kasus, dan yang belum ditindaklanjuti ada 33 kasus.
Sedangkan temuan yang bersifat finansial sejak 2013-2014 meliputi temuan sebanyak Rp 9,765 miliar. Sedangkan temuan 2015 tengah dilakukan pemutakhiran data sejak 15 Juni 2015 lalu. “Yang tak bisa ditindaklanjuti akan dikumpulkan bukti pelanggarannya. Lalu kami sampaikan ke pusat,” kata Parna, Kepala BPK Perwakilan DIY.
Sementara itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam audiensi bersama pemerintah daerah di DIY, di Kepatihan, Yogyakrta, mengaku prihatin, lantaran temuan penyelewengan dana hibah dan bansos bersifat massal. Artinya, banyak temuan di banyak daerah. “BPK harus membuat petunjuk pelaksana aturan yang ada untuk mengantisipasinya,” kata dia.