Pengadilan Jamin Hakim Gugatan Praperadilan Ilham Netral

Reporter

Senin, 22 Juni 2015 05:54 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO , Makassar: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijamin akan independen dalam menyidangkan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar itu dijadwalkan digelar pada 25 Juni nanti.



“Kami jamin hakim akan mengambil putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, kepada Tempo kemarin.

Sidang praperadilan, yang kedua kalinya diajukan Ilham, itu akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi. Amat adalah bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara.

Sutrisna mengatakan pihaknya mendapat banyak sorotan setelah memenangkan gugatan dari sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut dia, putusan itu tidak berarti membela tersangka, melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.

Menurut Sutrisna, pengadilan tidak melihat pemohon praperadilan itu adalah tersangka korupsi atau tersangka kasus lain. Dia mengatakan kedudukan semua tersangka sama di mata hukum. "Pemohon gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi banyak yang ditolak," ujar dia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan itu. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata dia.



Selanjutnya: Kasus Sama
<!--more-->
Adapun pengacara Ilham, Alias Ismail, mengatakan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.



KPK kembali mengumumkan Ilham sebagai tersangka pada 10 Juni lalu. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kalinya bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu yang nilainya mencapai Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta lainnya.

AKBAR HADI | ABDUL RAHMAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang

Baca Selengkapnya

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.

Baca Selengkapnya