Pengadilan Jamin Hakim Gugatan Praperadilan Ilham Netral
Editor
Gendur Sudarsono
Senin, 22 Juni 2015 05:54 WIB
TEMPO.CO , Makassar: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijamin akan independen dalam menyidangkan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar itu dijadwalkan digelar pada 25 Juni nanti.
“Kami jamin hakim akan mengambil putusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, kepada Tempo kemarin.
Sidang praperadilan, yang kedua kalinya diajukan Ilham, itu akan dipimpin hakim tunggal Amat Khusairi. Amat adalah bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara.
Sutrisna mengatakan pihaknya mendapat banyak sorotan setelah memenangkan gugatan dari sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut dia, putusan itu tidak berarti membela tersangka, melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.
Menurut Sutrisna, pengadilan tidak melihat pemohon praperadilan itu adalah tersangka korupsi atau tersangka kasus lain. Dia mengatakan kedudukan semua tersangka sama di mata hukum. "Pemohon gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi banyak yang ditolak," ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan itu. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata dia.
Selanjutnya: Kasus Sama
<!--more-->
Adapun pengacara Ilham, Alias Ismail, mengatakan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.
KPK kembali mengumumkan Ilham sebagai tersangka pada 10 Juni lalu. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kalinya bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu yang nilainya mencapai Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta lainnya.
AKBAR HADI | ABDUL RAHMAN