Arief Ilham Gugat KPK Lagi, Hakim Janji Independen  

Reporter

Minggu, 21 Juni 2015 12:35 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, menyatakan hakim bersikap profesional dan independen dalam menyidangkan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Kami jamin putusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan," kata Made kepada Tempo, Minggu, 21 Juni.

Made mengakui banyak sorotan terhadap hakim yang memenangkan praperadilan tersangka korupsi. Tapi, menurut dia hal tersebut diambil bukan karena membela tersangka korupsi melainkan didasari oleh alat bukti yang ada.

Made menuturkan pengadilan tidak melihat apakah pemohon praperadilan itu tersangka korupsi atau tersangka kasus lain, semuanya sama di mata hukum. "Pemohon praperadilan kasus korupsi juga sangat banyak, bahkan lebih banyak ditolak praperadilannya," ujar Made.

Sidang perdana praperadilan Ilham Arief akan digelar 25 Juni mendatang. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Amat Khusairi. Ilham akan bertarung melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus tersebut. Perlawanan Ilham melawan KPK ini kedua kalinya setelah sebelumnya juga dimenangkannya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan siap melawan Ilham di persidangan. Pihaknya telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan tersebut. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," kata Priharsa.

Priharsa menolak membeberkan bukti tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membawa bukti itu untuk kepentingan persidangan praperadilan demi menguatkan hasil penyidikan KPK agar tak dimentahkan lagi hakim praperadilan. Dia mengatakan selama ini tim penyidik KPK telah menangani kasus itu sesuai mekanisme yang ada.

Tim hukum Ilham telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai prosedur yang ada.

Pengacara Ilham, Alias Ismail, menuturkan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya untuk mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, maka pertimbangan kami masih seperti yang lalu," kata dia.

Alias mengatakan tidak ada bukti yang dikantongi KPK untuk menjerat kliennya. Permasalahan PDAM ini semestinya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota dan PT Traya.

AKBAR HADI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya