Bupati Purwakarta Wajibkan Camat Laporkan Harta ke KPK

Reporter

Sabtu, 20 Juni 2015 14:17 WIB

Bantuan Polisi Pamong Praja se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Mei 2015. Dalam aksinya mereka meminta dibentuknya payung hukum pengangkatan Bantuan Polisi Pamong Praja Non PNS menjadi CPNS Satuan Polisi Pamomg Praja. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan peraturan bupati tentang laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang baru. Dalam aturan baru tersebut, dia mewajibkan pejabat eselon III juga melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang ada.

"Di dalam aturan KPK itu kan yang harus melaporkan LHKPN hanya kepala daerah dan pejabat eselon II saja," kata Dedi, kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2015. "Khusus Purwakarta, sekarang saya tambahkan dengan eselon III-nya."

Menurut Dedi, pejabat eselon III yang di antaranya menduduki jabatan kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris kecamatan, dan kepala bidang, rentan dengan praktek korupsi. Sebab di antara mereka banyak yang menyandang status Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Karena jabatannya yang strategis itu, maka mereka wajib melaporkan LHKPN," kata Dedi. Ia menyebutkan, peraturan tentang LHKN tersebut telah diterbitkannya sepekan lalu.

Soal lain mengapa pejabat eselon III juga diwajibkan membuat LHKPN, Dedi menjelaskan, agar ketika mereka naik menduduki jabatan eselon II sudah terbiasa mengisi dan melaporkannya. "Kan input-nya jadi positif," tuturnya.

Nina Meilawati, Kepala Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta, tak keberatan dengan peraturan bupati soal LHKPN tersebut. "Sepanjang tujuannya baik dan memagari kita dari jerat korupsi, ya saya setuju banget," ujar salah seorang pejabat eselon III tersebut.

Sesuai aturan, LHKPN dilaporkan oleh pasangan kepala daerah saat pencalonan dan pasca-pelantikan jadi bupati dan wakil bupati, selanjutnya diperbarui dengan laporan baru, jika kemudian terpilih lagi dalam pemilihan umum kepada daerah.

Adapun para pejabat eselon II, LHKPN wajib disampaikan ketika dia dilantik menjadi kepala dinas dan rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Tetapi, jika dalam perjalanannya, baru setahun jadi kepala dinas kemudian dimutasi ke jabatan lain dengan eselon sama, maka dia harus melakukan pembaruan LHKPN-nya dan melaporkannya ke KPK.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

6 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

8 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

11 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

15 hari lalu

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya