TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Taufiequrrachman Ruki, mengaku senang karena Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-Undang KPK. Ruki menilai UU KPK yang sekarang memang belum perlu diubah-ubah. "Suka sekali saya, jadi tak perlu memikirkan hal-hal lain," katanya di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.
Menurut Ruki, penolakan revisi itu merupakan keputusan Jokowi. Sebelum ditolak, KPK menyarankan presiden untuk tak mengubah UU. "Dari pada bikin persoalan," ujarnya. Saran itu disampaikan dalam rapat kerja pemberantasan korupsi yang digelar presiden.
Selain Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK, menurutnya hadir pula Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Menurut Ruki, penolakan revisi itu seharusnya tak menghentikan perbaikan UU KPK. Namun idealnya, perbaikan dilakukan berbarengan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kibat UU Hukum Pidana. "Kalau belum harmonisasi, ya jangan dulu," ujar dia.
Wacana revisi UU KPK mencuat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan peruabahn aturan itu ke program legislasi nasional 2015. Setelah mencuat, belakangan diketahui ada usulan memasukkan pasal-pasal yang diyakini bisa melemahkan KPK. Salah satunya soal kewenangan penyadapan KPK yang jika dipangkas bisa membuat KPK tak lagi bisa melakukan operasi tangkap tangan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
5 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
17 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
19 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
19 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
20 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
23 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca Selengkapnya