Luhut: Penarikan Revisi UU KPK Terlalu Dini  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 19 Juni 2015 19:58 WIB

Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan usai memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negera, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan meminta DPR untuk menarik usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun Presiden Joko Widodo menyatakan tak akan merevisi beleid tersebut, namun penarikan usulan itu dianggap terlalu dini.

Saat ini, kata Luhut, yang dilakukan pemerintah adalah berfokus pada pemberantasan korupsi. Apalagi, tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya di tangan KPK. Polisi dan Kejaksaan juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. ‎"Presiden meminta semua elemen penegak hukum harus diperkuat dan bisa harmonis," kata Luhut usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Presiden, menurut Luhut, meminta agar penegakan hukum harus sesuai dengan Undang-undang. Jangan sampai ada kesan para pembuat kebijakan mudah terjerat hukum. Hal itu akan membuat orang semakin takut dalam mengambil keputusan. ‎

Senada dengan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Eddy, mengatakan hingga kini pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang KPK. ‎ "P‎emerintah tidak pada posisi memperlemah KPK. Sehingga memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK," kata dia. Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, ketiga lembaga penegak hukum yaitu ‎KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus bersinergi.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan. "Nanti dibahas bersama dan didebat," katanya.

Beberapa poin dalam usulan revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, diadakannya suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk Program Legalisasi Nasional 2015-2019. Hal ini disepakati dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.‎

Menanggapi sikap pemerintah, Ketua DPR Setya Novanto belum mau berkomentar banyak. Dewan masih melihat perkembangan selanjutnya. "Yang jelas DPR mendukung upaya untuk memperkuat KPK," kata dia. Novanto juga berkomentar serupa saat ditanya kemungkinan penarikan usulan revisi. "Kita lihat saja."

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

30 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya