Penyadapan KPK Dipangkas, Tak Ada Operasi Tangkap Tangan

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 19 Juni 2015 17:10 WIB

Sejumlah alumni dari berbagai Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) membawa spanduk bertuliskan "Save KPK" saat melakukan aksi solidaritas di depan Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. Mereka mengecam prilaku kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri pada Jumat dini hari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK memerlukan kewenangan menyadap. Penyadapan, menurut dia, adalah kunci keberhasilan dalam melakukan operasi tangkap tangan.

“Penyadapan kunci terjadinya OTT (operasi tangkap tangan). Maka dari itu, eksistensi penyadapan merupakan bumper terdepan pemberantasan korupsi,” kata Indriyanto kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015.

Kewenangan menyadap ini berhasil membongkar beberapa praktek korupsi dengan nilai fantastis. Salah satunya penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima duit Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Urip. Sedangkan Artalyta diganjar 5 tahun penjara.

Saking pentingnya penyadapan, bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menuturkan penyadapan perlu masuk Undang-Undang KPK. “Tapi bukan dihapuskan, justru untuk memperkuat,” ucapnya.

Menurut Abdullah, pada awalnya, KPK tak punya regulasi untuk mengatur penyadapan. Namun, pada 2004, KPK, yang ikut forum lembaga penegak hukum internasional, lantas membuat prosedur operasi standar soal penyadapan. “KPK belajar penyadapan dari forum itu, bagaimana cara menyadap supaya tak melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Komisi antirasuah kemudian meminta surat edaran ke Menteri Komunikasi dan Informatika ihwal penyadapan. “Intinya, mengharuskan KPK melakukan prosedur superketat untuk menyadap,” katanya.

Prosedur itu, misalnya, penyidik harus membuat memo tertulis untuk melakukan penyadapan. Memo itu bakal diteruskan ke Direktur Penyidikan. Jika disetujui, memo diteruskan lagi ke Deputi Penindakan. Penyadapan baru dilakukan jika minimal dua komisioner KPK menyetujuinya.

“KPK hanya boleh mentranskrip hal-hal yang berkaitan dengan perkara korupsi,” tutur Abdullah. Hasil transkrip itu menjadi rahasia yang sangat dijaga oleh tim penyidik.

Karena itu, ketika sadapan dibuka di pengadilan, rekaman yang diperdengarkan hanya yang berkaitan dengan perkara korupsi. “Dengarkan saja rekaman sadapan di persidangan, pasti terputus-putus, karena bagian yang berkaitan dengan privasi harus dipotong,” ucap Abdullah.

MUHAMAD RIZKI | JULI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya