TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti tak keberatan dengan adanya kewenangan istimewa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya soal penyadapan dan penuntutan.
"Kalau pemberantasan, memang perlu satu kewenangan luar biasa, tentu bisa dilakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 19 Juni 2015.
Walau begitu, Badrodin tak berniat meminta kewenangan yang sama untuk Polri. "Tak bisa seperti itu," ucapnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk target prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Sebelumnya, beleid tersebut tak masuk Prolegnas. Revisi undang-undang itu dimasukkan berdasarkan rapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dengan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Namun revisi UU tersebut dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Kewenangan istimewa KPK untuk menyadap dan menuntut terancam hilang dengan adanya pembaruan undang-undang.
Badrodin tak mau berkomentar banyak soal revisi UU KPK. "Itu urusan sepenuhnya bagian legislasi, DPR, dan pemerintah."
Menurut Badrodin, perlu argumentasi kuat sebelum melakukan revisi UU. Pembuatan sebuah aturan, tutur Badrodin, juga harus dilakukan dengan latar belakang yang kuat dan didasari kajian akademis.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
21 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
22 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya