Seribu Restoran di Kota Bandung Ternyata Tak Berizin

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 22:00 WIB

Walikota Bandung Ridwan Kamil, mengayuh sepedanya saat meninjau gladi bersih jelang KAA menggunakan sepeda di Bandung, Jawa Barat, 23 April 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mewajibkan pengusaha restoran dan kafe, untuk melakukan pendaftaran ulang ke Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk menindak pengusaha restoran dan kafe yang selama ini diduga tak membayar pajak karena tak memiliki izin.

"Kami akan menertibkan, kami akan melakukan pemutihan restoran dan kafe. Kalau tidak mau registrasi, maka tempat usaha mereka akan kami tutup," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 18 Juni 2015. Ridwan Kamil menjelaskan Pemerintah Kota Bandung hanya menyasar tempat makan dengan omzet besar.

Setelah melakukan registrasi, para pengusaha restoran dan kafe akan diberikan plakat. Plakat itu wajib dipajang di lokasi makan, untuk menunjukkan izin pada para pelanggan. "Jadi warga juga bisa lapor kalau ada tempat makan tanpa plakat," kata Ridwan Kamil.

Hal tersebut akan dilakukan sejak Juli bulan depan hingga akhir tahun 2015. Masalahnya, tutur Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Bandung kekurangan petugas untuk melakukan penyisiran. Sehingga tidak menutup kemungkinan, penertiban ini akan mengundang aparat lainnya.

Sebelumnya, awal Januari lalu, Ridwan Kamil mengatakan terdapat seribu restoran di Kota Bandung yang tidak berizin. Akibatnya, menurut dia potensi perolehan pajak sebesar Rp 2 miliar hilang per tahunnya.

Dia sempat geram setelah menerima laporan itu. Namun, saat itu Ridwan Kamil hanya meminta pemilik restoran untuk mengurus izin secaptnya. Saat itu Ridwan Kamil mengaku tak tahu mengapa pengusaha terkesan kesulitan mengurus perizinan. Selain itu, Ridwan Kamil juga tak mengerti apa saja perizinan yang belum dimiliki pengusaha.

Selain restoran, Ridwan Kamil juga tengah meneliti jumlah hotel di Bandung dengan menggandeng Universitas Padjadjaran. Agenda itu akan dilakukan setelah Ridwan Kamil bingung menentukan jumlah hotel di Kota Bandung. Menurut dia, hotel merupakan indikator yang mempengaruhi datangnya wisatawan ke Bandung.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

5 hari lalu

Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

12 hari lalu

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur

Baca Selengkapnya

Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

24 Agustus 2024

Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang

27 Juli 2024

Masyarakat Penanggulangan Bencana Tolak Ormas Keagamaan Terlibat Kelola Tambang

Ormas keagamaan tidak memiliki rekam jejak ihwal mengelola usaha pertambangan

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

25 Juli 2024

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

15 Juli 2024

Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Pinjol

14 Juli 2024

OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Pinjol

OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Klaim Layanan Perizinan Usaha Tetap Aman usai PDN Diretas

2 Juli 2024

Kementerian Investasi Klaim Layanan Perizinan Usaha Tetap Aman usai PDN Diretas

Contact Center Kementerian Investasi tidak mencatat keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan tersebut.

Baca Selengkapnya

5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

5 Juni 2024

5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3 Kg

26 Mei 2024

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3 Kg

Zulhas akan mencabut izin operasi pengusaha SPBE yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Baca Selengkapnya