Penyelundup Satwa Dihukum Ringan, Profauna Lapor KY

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 16:43 WIB

Aktivis Profauna Tolak Perdagangan Satwa Liar

TEMPO.CO, Malang -Lembaga swadaya masyarakat untuk lingkungan, Protection of Forest & Fauna (Profauna) memprotes rendahnya masa hukuman Basuki Ongko Raharjo, terpidana perdagangan satwa. Yakni enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Protes disampaikan ke Komisi Yudisial.


"Vonis tak mencerminkan rasa keadilan," kata Ketua Profauna, Rosek Nursahid, Kamis 18 Juni 2015.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus pada 17 Juni 2015, terdakwa mengakui perbuatannya dan secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan penyelundupan satwa langka.

Ia didakwa melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sayangnya aparat penegak hukum tak menjatuhkan hukuman maksimal. Bahkan jaksa menuntut hanya hukuman percobaan.

"Melukai rasa keadilan, merugikan ekologi dan habitat," ujarnya. Apalagi, Basuki mengaku menyelundupkan satwa dan awetan atau opsetan sejak tahun 2006. Dia, katanya, merupakan pelaku perdagangan satwa ilegal untuk pasar Eropa dan Amerika.

"Dia penyelundup internasional. Dikirim ke Inggris, Swedia dan Amerika," ujarRosek. Upaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perdagangan satwa gagal. Karena hukuman kepada pelaku perdagangan satwa selalu rendah. Selain itu, hukuman rendah mengakibatkan berkurangnya kepercayaan dunia Internasional terhadap perdagangan satwa di Indonesia.

Kasus tersebut merupakan temuan Kepolisian Inggris unit kejahatan satwa liar. Tim menemukan selundupan satwa liar mati dari Indonesia. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti interpol. Kepolisian melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah rumah terdakwa.

Hasilnya, polisi menyita dari rumah Basuki Ongko seekor opsetan penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak, 100 kepala paruh merah cekakak, 30 kerangka cekakak 90 kepala paruh hitam cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet dan 9 sigung. Kasus kejahatan perdagangan satwa liar, katanya, menjadi prioritas penanganan interpol.

Juru kampanye Profauna Indonesia, Swasti Prawidya Mukti berharap agar hakim yang menangani perkara ini diperiksa. Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran penanganan kasus ini. Ia khawatir penegakan hukum atas perdagangan satwa liar akan sia-sia lantaran pelaku dihukum ringan.


"Kerugian negara jauh sangat besar," katanya. Ia berharap pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar. Karena perdagangan satwa telah mengancan kelestarian satwa di alam, bahkan sebagian satwa langka terancam punah.


Satwa yang diperdagangkan, katanya, berasal dari kawasan hutan di Jawa Timur. Seperti kawasan Taman Nasional Baluran, Bromo Tengger Semeru, Suaka Marga Satwa Hyang, dan kawasan konservasi lainnnya. Burung Cakakak, katanya, diburu kolektor dari Eropa karena bentuk dan warnanya unik.

EKO WIDIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

10 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

43 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

Harimau Peliharaan Alshad Ahmad Mati, Profauna: Harusnya Hidup di Alam

27 Juli 2023

Harimau Peliharaan Alshad Ahmad Mati, Profauna: Harusnya Hidup di Alam

Lembaga swadaya masyarakat, Protection of Forest & Fauna alias Profauna Indonesia, buka suara perihal anak harimau peliharaan Alshad Ahmad mati.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Selengkapnya