Eks Petinggi Pertamina Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,53 M
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 18 Juni 2015 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang US$ 190 ribu atau sekitar Rp 2,53 miliar dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugeng, saat membacakan dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Menurut jaksa, duit dan fasilitas hotel itu didapatkannya dari dua Direktur PT Soegih Interjaya: Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Juga dari The Associated Octel Company Limited (Octel) David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, dan Miltos Papachristos.
Sugeng mengatakan Suroso mengetahui atau patut menduga duit dan fasilitas menginap di hotel itu diberikan agar PT Pertamina tetap membeli TEL (tetraethyl lead atau bahan campuran BBM) dari Octel pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya. Soegih merupakan agen tunggal Octel di Indonesia. “Itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara,” ucapnya.
Pengadaan TEL PT Pertamina dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih, yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Nota kesepahaman itu berakhir pada September 2004 dengan kesepakatan harga TEL sebesar US$ 9,975/MT.
Pada September 2004, sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, Suroso beberapa kali bertemu dengan Willy dan Syakir. Mereka membicarakan upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Padahal pemerintah telah mengagendakan Langit Biru, yaitu program Indonesia bebas timbal yang dimulai awal 2005.
Syakir menyampaikan perubahan harga TEL, yaitu US$ 11.00/MT. Suroso menyetujuinya dan meminta fee US$ 500/MT. Pada 30 November 2004, Syakir memberitahukan permintaan fee Suroso melalui surat elektronik kepada David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk penjualan TEL dan Petroleum Additive untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia.
David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimum 450 MT. Selain itu, kerja sama pembelian TEL dapat diperpanjang sampai 2005. Adapun fee yang diberikan kepada Suroso diambil dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih.
Suroso pun membuat nota kesepahaman. Isinya, kebutuhan TEL yang diperlukan sejumlah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga pada purchase order pembelian TEL terakhir, yaitu US$ 9,975/MT. Atas dasar itu, anggota direksi Pertamina memberikan persetujuan. Pada 22 Desember 2004, Suroso menandatangani pembelian TEL sebanyak 446,4 MT dengan harga US$ 10,750/MT.
Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, pada 17 Januari 2005, Suroso dibukakan rekening oleh Willy di Bank UOB Singapura. Willy juga memiliki rekening di bank yang sama sebagai sumber fee bagi Suroso.
Awal 2005, Suroso menandatangani purchase order pembelian TEL sebanyak 308 MT dan 286 MT dengan harga US$ 10.750 /MT. Kemudian, awal April 2005, Suroso bertemu dengan Willy dengan agenda membicarakan pembelian TEL dan rencana perjalanan ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.
Sebelum melakukan perjalanan ke Inggris, Suroso mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 704 MT dengan harga US$ 10,750/MT untuk ditandatangani Direktur Utama Pertamina Widya Purnama.
Pada 23-27 April 2005, Suroso beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menginap di Hotel Radisson yang dibiayai Octel dan PT Soegih. Pada 7 Juli 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.224 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Enam hari kemudian, Suroso menerima duit dari Willy senilai US$ 40 ribu yang ditransfer ke rekening Suroso di Bank UOB Singapura.
Pada 5 September 2005, Suroso kembali mengajukan purchase order pembelian TEL sebanyak 1.332,59 MT dengan harga US$ 10,750/MT. Fee bagi Suroso pun mengalir pada 26 September 2005.
Suroso memindahbukukan duit US$ 190 ribu ke rekening Wealth Deposit Series dan menerima bunga US$ 17.664 atau sekitar Rp 235,6 juta.
Penasihat hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami akan mengajukan eksepsi," ujarnya.
LINDA TRIANITA