Demi Cinta, Istri Selundupkan Sabu Dalam Setangkup Roti
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 18 Juni 2015 04:33 WIB
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Ajun Komisaris Muari, mengatakan pihaknya menetapkan pasangan suami-istri itu sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini, polisi baru membawa sang suami ke kantor polisi untuk diperiksa. Adapun, Afri masih dalam proses pengejaran.
"Usai mengantar titipan makanan itu, istrinya langsung pergi. Belakangan baru petugas Rutan dapati ada sabu dalam roti itu. Kami masih lakukan pengejaran. Kemungkinan dia pulang ke kampungnya di Bulukumba," kata Muari. Yang pasti, sang istri bisa dijadikan tersangka lantaran perannya mengantarkan barang haram itu. "Dia kurir."
Lebih jauh, Muari menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengetahui dari mana asal sabu itu. Kepolisian, menurutnya, tidak akan berhenti pada pengungkapan pengguna maupun kurir.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Muhammad Arman, mengatakan modus peredaran narkoba memang biasa tak diduga dan selalu berkembang. Karena itu, aparat penegak hukum mesti lebih jeli guna mengungkap penyelundupan barang haram itu. "Kami sudah lihat banyak modus dan memang butuh kejelian," Arman berujar.
Sejumlah modus peredaran narkoba yang pernah terungkap di Makassar, antara lain menyelundupkan sabu melalui roti, jasa laundry, menggunakan kamar hotel dan membuangnya di tempat sampah. "Kami mengharapkan semua pihak, mulai aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat bersinergi memerangi narkotika," ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN