Mau Pinjam Uang di Koperasi Ini, Cukup Jaminkan 'Omongan'  

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 21:28 WIB

Tukang sayur keliling di Bandung, Jawa Barat (23/2). Pelaku usaha mikro hingga saat ini masih terjerat rentenir, karena mereka kesulitan mendapat pinjaman dari lembaga keuangan, terutama bank. TEMPO/ Aditya Herlambang

TEMPO.CO, Bengkulu - Mau buka usaha, tapi tidak ada modal. Mau pinjam uang ke bank, tapi tidak punya jaminan. Pada zaman sekarang mana ada lembaga perbankan yang bersedia mencairkan dana tanpa jaminan?

Tapi, di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Darma Mukti, jaminan bukan syarat mutlak dalam penyaluran pinjaman. Dengan menjadi anggota LKM milik Desa Darma Agung, Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, ini, semua warga dapat meminjam uang dengan menjaminkan "omongan" saja.

"Kita tidak pakai jaminan. Cukup menjaminkan omongan bahwa dia akan mengembalikan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan," kata Suparni, penanggung jawab LKM Darma Mukti.

Penyaluran kredit dengan sistem saling percaya ini telah berjalan hampir 15 tahun atau sejak lembaga itu dibentuk pada 2000. Anggota kelompok tersebut, yang saat ini berjumlah 125 orang, tidak pernah mangkir dari kewajiban melunasi pinjaman.

"Sekali waktu ada satu-dua orang yang telat mengangsur. Biasanya kita membicarakannya secara kekeluargaan dan memberi waktu kepada mereka untuk membayar. Sejauh ini, hal tersebut berhasil, sehingga kami belum pernah melakukan penagihan secara keras, apalagi menyita barang-barang mereka," ucap Suparni.

Menurut dia, tak ada kredit macet yang ditangani LKM itu. Semua dana yang disalurkan ke anggota dapat dikembalikan ke LKM tepat waktu. Malah, dana awal LKM yang hanya Rp 90 juta sekarang telah berkembang menjadi Rp 170 juta.

"Dana yang kita kembangkan memang nilainya sedikit karena kita menerapkan bunga yang sangat ringan. Yang terpenting, aliran dana tersebut berkesinambungan dapat dimanfaatkan anggota," kata Suparni.

Sistem yang dijalankan lembaga keuangan yang dibentuk dari program pemberdayaan keuangan mikro ini sangat sederhana. Anggota LKM ini terdiri atas beberapa kelompok. Setiap kelompok beranggotakan minimal 10 orang dan memiliki satu ketua dan sekretaris yang bertindak sebagai penanggung jawab anggotanya.

Setiap tahun mereka melakukan pencairan dana dua kali, yaitu setiap enam bulan sekali. Anggota yang mendapatkan pinjaman diwajibkan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu tahun dengan bunga hanya 1,5 persen.

"Dana yang ada biasanya kita bagi secara adil, sehingga setiap orang mendapat nilai pinjaman yang sama," ungkap Suparni, yang juga guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kabupaten Bengkulu Utara itu.

Saat ini, dengan dana sebesar Rp 170 juta, setiap anggota lembaga keuangan ini bisa mendapatkan pinjaman Rp 1.500.000. "Ini nilai yang cukup besar jika dibanding awal-awal pendirian lembaga ini. Dulu mereka hanya bisa mendapat pinjaman Rp 500 ribu," katanya.

Sistem pembayaran pun disesuaikan dengan usaha anggota kelompok perempuan ini. Pedagang membayar setiap bulan atau tiga bulan sekali. Sedangkan petani dan peternak membayar setiap enam bulan sekali atau sesuai dengan masa panen usaha mereka.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

7 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

8 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

30 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

43 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

43 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

5 Februari 2024

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.

Baca Selengkapnya

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

5 Februari 2024

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.

Baca Selengkapnya