TEMPO.CO, Bandung - Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, 17 Juni 2015.
Terpidana korupsi Hambalang itu, tiba di LP Sukamiskin tepat pukul 17.55. Puluhan pendukung Anas yang sudah menunggu sejak siang, langsung menyambut kedatangan mobil tahanan KPK yang mengangkut Anas dengan lantunan salawat.
Sebanyak 55 pendukung Anas yang berasal dari sejumlah organisasi, seperti PPI, HMI dan Jaringan Cipayung, menggelar spanduk berukuran besar yang berisi dukungan terhadap Anas. Satu per satu dari mereka berebut bersalaman dengan Anas dan menyampaikan rasa keprihatinannya. “Yang sabar, ya, Mas Anas,” ujar salah satu pendukung Anas.
Selain itu, mereka sempat membacakan petisi terkait dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman untuk Anas menjadi 14 tahun penjara.
“Petisi ini akan kami sampaikan kepada presiden. Yang jelas, putusan hakim Artidjo ada unsur kebencian,” ujar Ian Zulfikar perwakilan dari PPI.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sebelum mengajukan kasasi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Mahkamah pun mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota, M.S. Lumme dan Krisna.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
21 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres
23 Desember 2023
Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaBelum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN
30 Oktober 2023
Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap
10 September 2023
Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan
7 September 2023
Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaHadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum
31 Juli 2023
Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.
Baca SelengkapnyaProfil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga
16 Juli 2023
Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.
Baca Selengkapnya