TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menunda revisi Undang-Undang KPK yang masuk program legislasi nasional 2015. Sebab, sampai sekarang KPK tidak pernah diajak berunding sehingga dikhawatirkan revisi tersebut malah melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Sebaiknya ditunda untuk duduk bersama KPK membahas revisi itu," kata Indriyanto melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.
Indriyanto belum tahu detail usulan dalam revisi UU KPK. Menurut dia, beberapa pasal bisa berbahaya kalau diubah.
Indriyanto mencontohkan pasal yang memberikan wewenang KPK melakukan penyadapan. Selama ini, menurut Indriyanto, KPK melakukan penyadapan terhadap seseorang sebelum orang itu diproses hukum. "Tindakan wiretapping atau pengawasan adalah bagian dari penyelidikan yang non-pro-justitia," ujar Indriyanto.
Jika KPK hanya boleh menyadap seseorang yang sudah diproses hukum, Indriyanto menilai kewenangan penyadapan itu menjadi sia-sia. "Penyadapan pada tahap pro-justitia sama sekali sudah tak memiliki nilai," tutur Indriyanto. "Konsep begitu bisa meniadakan wewenang KPK melakukan operasi tangkap tangan."
Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK diyakini bakal diusulkan untuk direvisi. Selain soal penyadapan, usulan lain adalah soal dilibatkannya Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan, diadakannya suatu dewan pengawas, hingga adanya pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Soal pelibatan Kejaksaan dalam setiap penuntutan yang dilakukan KPK, Indriyanto mengaku tak mengerti. "Belum jelas apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan Kejaksaan," ucap Indriyanto.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Ini berdasarkan hasil rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
10 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
10 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
11 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
14 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
17 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
19 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya