Alasan KPK Minta Revisi UU KPK Ditunda  

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 08:37 WIB

Dua Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji (kiri) dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji siap mengundurkan diri serta mengembalikan mandat ke presiden. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menunda revisi Undang-Undang KPK yang masuk program legislasi nasional 2015. Sebab, sampai sekarang KPK tidak pernah diajak berunding sehingga dikhawatirkan revisi tersebut malah melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Sebaiknya ditunda untuk duduk bersama KPK membahas revisi itu," kata Indriyanto melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.

Indriyanto belum tahu detail usulan dalam revisi UU KPK. Menurut dia, beberapa pasal bisa berbahaya kalau diubah.

Indriyanto mencontohkan pasal yang memberikan wewenang KPK melakukan penyadapan. Selama ini, menurut Indriyanto, KPK melakukan penyadapan terhadap seseorang sebelum orang itu diproses hukum. "Tindakan wiretapping atau pengawasan adalah bagian dari penyelidikan yang non-pro-justitia," ujar Indriyanto.

Jika KPK hanya boleh menyadap seseorang yang sudah diproses hukum, Indriyanto menilai kewenangan penyadapan itu menjadi sia-sia. "Penyadapan pada tahap pro-justitia sama sekali sudah tak memiliki nilai," tutur Indriyanto. "Konsep begitu bisa meniadakan wewenang KPK melakukan operasi tangkap tangan."

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK diyakini bakal diusulkan untuk direvisi. Selain soal penyadapan, usulan lain adalah soal dilibatkannya Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan, diadakannya suatu dewan pengawas, hingga adanya pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.

Soal pelibatan Kejaksaan dalam setiap penuntutan yang dilakukan KPK, Indriyanto mengaku tak mengerti. "Belum jelas apa maksud wewenang penuntutan disinergikan dengan Kejaksaan," ucap Indriyanto.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Ini berdasarkan hasil rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya