Makanan Kedaluwarsa dan Busuk Ditemukan di Pasar Cirebon

Reporter

Selasa, 16 Juni 2015 17:30 WIB

Petugas Balai Besar Pengawas Obat & Makanan memeriksa kandungan formalin, boraks, methanil yellow pada sejumlah produk makanan awetan saat sidak jelang Ramadan di Setiabudi Supermarket, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2015. Petugas melakukan uji kandungan di sejumlah produk yang diduga beredar tanpa izin dan tidak terdaftar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Cirebon - Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan makanan kedaluwarsa, sayuran busuk, hingga makanan mengandung pewarna tekstil. Makanan tak layak konsumsi itu ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 16 Juni 2015.

Sidak dilakukan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasalaran, serta pasar swalayan Robinson. Saat menyidak di dua pasar tradisional, tim menemukan adanya kolang-kaling yang setelah diperiksa ternyata positif mengandung rhodamin-b atau pewarna tekstil.

“Kami pun sebenarnya hendak menegur pedagang tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Riyanto. Namun ternyata pedagang kolang-kaling tersebut sudah kabur. Dagangannya pun sudah tidak ada.

Riyanto menjelaskan bahan pewarna tekstil tidak boleh digunakan untuk mewarnai makanan. Penggunaan dalam jangka panjang bisa menyebabkan berbagai penyakit.

Selain menggelar sidak di kedua pasar tradisional tersebut, tim mendatangi toserba dan pasar swalayan yang ada di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Di pasar swalayan tersebut tim menemukan makanan kalengan yang sudah rusak, daun bawang yang busuk, serta nugget yang kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsa tercatat 30 Mei 2015. Selain itu, ditemukan pula adanya roti sisa yang dipaket ulang.

Supervisor Robinson Sarjoni mengakui ditemukannya produk yang tidak layak jual tersebut akibat kelalain karyawannya. “Sebenarnya kami memiliki bagian tersendiri yang melakukan re-check terhadap barang yang akan dijual,” katanya.

Namun saat ini banyak karyawan yang baru magang. Sehingga, menurut Sarjoni, mereka mungkin belum mengetahui standar operasional barang yang harusnya dijual. Sarjoni pun berjanji akan segera menarik barang-barang tersebut dan segera melaporkan ke suplier-nya.

IVANSYAH

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.

Baca Selengkapnya

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.

Baca Selengkapnya

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.

Baca Selengkapnya

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.

Baca Selengkapnya