Banyak Dana Hibah DIY Belum Bisa Dipertanggungjawabkan  

Reporter

Selasa, 16 Juni 2015 14:07 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X membacakan Visi, Misi dan Program Calon Gubernur Provinsi DIY 2012 -2012 di Ruang Paripurna, DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Jumat (21/9). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan banyak penggunaan dana hibah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa dipertanggungjawabkan. “(Pemerintah harus) memperhatikan dipenuhinya bukti-bukti pertanggungjawaban yang belum disampaikan penerima hibah,” kata Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 2014 di DPRD DIY, Selasa, 16 Juni 2015.

Dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan itu, BPK mencatat ada 402 temuan dengan 712 rekomendasi senilai Rp 58,21 miliar. Sebanyak 79,36 persen dari temuan itu, senilai Rp 46,2 miliar, dinyatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sisanya, yang 20,64 persen dan senilai Rp 12,01 miliar, belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “(Atau) masih dalam proses (pertanggungjawaban),” ujarnya.

Badan juga meminta pemerintah DIY meningkatkan kualitas dan fungsi asetnya. “Kami imbau pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini,” tuturnya.

Meski mencatat ada sejumlah temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan, BPK memberikan catatan atas laporan keuangan DIY dengan predikat wajar tanpa pengecualian. “Ini kelima kalinya DIY mendapat WTP.”

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan akan menelusuri apakah temuan itu sebagai korupsi, kesalahan, ketidaklengkapan administrasi, atau perkara kelebihan bayar. Misalnya, dia mencontohkan, penggunaan dana hibah. Mungkin saja hibah belum dilaksanakan, sedang berjalan, atau laporannya belum dirampungkan. “Ini (masalah) administrasi atau korupsi,” ucapnya.

Jika masalah itu terdapat indikasi korupsi, dia melanjutkan, penanganannya pun akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepolisian. Ia mengatakan tindak lanjut rekomendasi itu dipastikan tuntas tak lebih dari 60 hari setelah BPK menyerahkan laporan. Tiap tahun selalu ada temuan dari hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK. Ini merupakan bentuk transparansi penggunaan uang negara. “Tak masalah, tiap tahun sudah begitu prosedurnya,” katanya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, setelah BPK menyerahkan laporan, Dewan membentuk panitia khusus untuk mencermati hasil temuan itu.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

8 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

23 Februari 2024

Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyerapan APBD DKI 2023 Capai Rp66,7 Triliun, Mayoritas untuk Gaji hingga Hibah

10 Januari 2024

Penyerapan APBD DKI 2023 Capai Rp66,7 Triliun, Mayoritas untuk Gaji hingga Hibah

Realisasi belanja daerah pada APBD DKI 2023 mencapai 92,54 persen atau meningkat 8 persen dari tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

31 Desember 2023

Banyuwangi Salurkan Hibah Pendidikan Rp18,3 Miliar

Banyuwangi menyalurkan bantuan dana hibah untuk pendidikan mencapai Rp18,3 miliar sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

24 Desember 2023

Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil Dinas BMW iX, Harganya Rp 2,5 Miliar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dihadiahi mobil listrik BMW iX dari PT Mitra Teknologi Solusindo Soedono

Baca Selengkapnya

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

5 Desember 2023

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Selengkapnya