Bambang KPK Cabut Gugatan, Bareskrim: Main-main Namanya!  

Reporter

Senin, 15 Juni 2015 12:44 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menilai langkah praperadilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak serius. Alasannya, Bambang sudah dua kali mencabut praperadilannya setelah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Enggak benar dia itu, main-main namanya," kata dia di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015.

Victor kecewa Bambang kembali mencabut gugatan praperadilannya. Padahal, kata dia, sidang praperadilan merupakan kesempatan Victor untuk menjelaskan perkara terkait penangkapan Bambang. "Keinginan saya untuk meng-clear-kan kasus ini lewat praperadilan jadi batal," ujarnya.

Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda membacakan permohonan hari ini. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bambang mencabut gugatannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Pencabutan berkas gugatan tersebut didasari putusan empat praperadilan yang dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Tiga putusan membebaskan tiga orang dari jeratan tersangka: Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Tak hanya itu, praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK Novel Baswedan justru malah membuat Novel harus tetap menjalani sidang pokok perkara lantaran putusan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Novel yang dilakukan polisi tidak mengandung cacat hukum.

Bambang sebelumnya juga pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dikarenanakan sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan Bambang tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bambang, dia memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

"Padahal saya orangnya fair. Saya kasih dia kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ujar Victor.

DEWI SUCI R

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya