Margareth, Ibu Angkat Angeline, Bisa Terancam Hukuman Berlapis  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 12 Juni 2015 07:10 WIB

Foto bocah cantik Angeline (8) yang tewas dibunuhh di rumahnya di Bali, di pegang oleh salah seorang aktivs saat ikuti doa bersama dan aksi seribu lilin untuk Angeline, di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Sejumlah aktivis dan Satgal perlindungan anak mengkecam tewasnya Angeline. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan ibu angkat Angeline, Margareth Megawe, terancam hukuman pidana berlapis. Alasannya, ia diduga melakukan kekerasan kepada anak sehingga menyebabkan kematian, penghilangan identitas anak, dan pelanggaran prosedur adopsi.

"Margareth terancam hukuman 15-20 tahun penjara jika dia terlibat dalam persekongkolan kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan. Dia juga bisa dikenakan ancaman pasal adopsi ilegal," kata Arist, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juni 2015.

Sejak pertama kali dinyatakan hilang, Komnas Perlindungan Anak langsung menggelar investigasi kasus Angeline. Investigasi dilakukan selama sepekan sejak 16-23 Mei 2015. Arist mendatangi rumah orang tua angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 24 Mei 2015. Ia bertemu dengan Margareth yang ditemani dua anak kandungnya, Yvone dan Christina. Saat itu, Arist sempat ditunjukkan akta notaris pengangkatan Angeline dari pasangan Hamidah dan Rosyidi.

Akta notaris tersebut berisi perjanjian antara Margareth dan suaminya ekspatriat asal Texas, Amerika Serikat, dengan orang tua kandung Angeline. Angeline diasuh Margareth dan suaminya sejak usia 3 hari hingga 18 tahun. Pemberian nama bocah perempuan itu juga menjadi wewenang Margareth.

Baca juga:
Angeline Dibunuh: Agus Diduga Cuma Mengubur, Siapa Dalang?
Motif Kakak Angeline Kumpulkan Uang untuk Cari Adiknya Atau?
Dahlan Iskan Sebut Mantan Menteri ESDM di Proyek Gardu

Sebelum hak asuh berakhir, menurut Arist, orang tua kandung Angeline tidak diperkenankan menjenguk anaknya. Tak hanya itu, Angeline masuk dalam daftar pewaris harta bapak angkatnya.

Menurut Arist, Margareth bisa terancam tuduhan pelanggaran adopsi ilegal karena tak memiliki dokumen penetapan adopsi dari pengadilan. Margareth hanya memegang akta notaris yang seharusnya dijadikan rujukan pengangkatan anak ke Dinas Sosial dan pengadilan. "Dia melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pengangkatan Anak sekaligus Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak," kata Arist.

Selain itu, Aristy menilai Margareth sengaja menghilangkan identitas Angeline dengan membatasi komunikasi anak itu dengan orang tua kandungnya hingga usia 18 tahun. Apalagi, ia menduga akibat pelanggaran prosedur adopsi, maka Angeline tak memiliki akta kelahiran yang sah.

Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 40 Nomor 23 Tahun 2002 menyataka orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Selain itu, pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk penetapan pengadilan.

Arist menduga Margareth terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan tewasnya Angeline. Arist juga menduga kematian Angeline bisa jadi dipicu oleh pembagian hak waris orang tua angkatnya.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

2 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

7 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

15 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya