Ilham Arief Disarankan Lawan KPK di Pengadilan Tipikor  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 11 Juni 2015 15:36 WIB

Walikota Makassar Ilham Arif Sirajudin (tengah) ikut menenangkan suporter usai bentrokan yang terjadi antara polisi dan TNI saat pertandingan PSM dan Persiwa di Stadion Andi Matalatta, Makassar. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Makassar - Pengamat hukum, Marwan Mas, menyarankan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak mengajukan praperadilan kembali atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di PDAM Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Lebih baik menguji pokok perkara kasus itu di pengadilan, apa benar atau tidak perbuatan pidananya," ujar Marwan, Kamis, 11 Juni 2015.

Marwan mengatakan mempraperadilankan penetapan tersangka itu hanya membuang energi dan memperpanjang kasus tersebut. Menurut dia, putusan praperadilan tidak menghilangkan perbuatan pidana karena pokok perkara tidak diuji. Terlebih KPK tidak mengenal penghentian penyidikan.

Praperadilan, kata dia, hanya menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik secara administrasi. Bila ada kekeliruan dalam penyidikan itu, penyidik KPK bisa kembali memperbaiki penanganan kasusnya sesuai mekanisme yang ada. "Praperadilan itu hanya sebagai koreksi bagi penyidik dalam menangani perkara," kata Marwan.

Marwan menilai penetapan kembali Ilham sebagai tersangka bukanlah hal luar biasa. Sebab, hal tersebut telah sesuai aturan hukum yang ada. KPK berhak mengeluarkan surat penyidikan baru bila meyakini dua alat bukti kasus itu sudah terpenuhi. "Tidak mungkin KPK tetapkan tersangka kalau tidak ada bukti."

KPK kembali mengumumkan Ilham sebagai tersangka pada Rabu lalu. Penyidik KPK menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasar hukum.

Ilham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja pada 7 Mei lalu. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Ilham yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. "Sampai sekarang saya belum dapat surat pemberitahuan resmi," kata Ilham.

AKBAR HADI





















Advertising
Advertising




Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

15 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

49 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya