Tak Dibantu MA, KPK Optimistis Hadapi Praperadilan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 11 Juni 2015 11:26 WIB

Dua Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji (kiri) dan Johan Budi melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2015. Pimpinan KPK akan menempuh semua langkah untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap penyidik senior Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, masih optimistis dengan penegakan hukum yang dilakukan lembaganya, meskipun Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa atau surat edaran terkait dengan praperadilan. Menurut Indriyanto, dalam pertemuan KPK dengan MA, Rabu, 10 Juni 2015, petinggi mahkamah pun menyarankan KPK untuk terus mengusut kasus korupsi.

"Seperti MA katakan, bahwa dunia belum kiamat. KPK tetap memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Kamis, 11 Juni 2015.

Indriyanto menyebut MA justru sudah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht atas lebih dari 300 kasus yang ditangani KPK. Makanya kata dia, status penyelidik dan penyidik KPK adalah sah meskipun bukan anggota kepolisian.

Sebelumnya dalam salah satu putusan praperadilan, hakim tunggal Haswandi menyebut status penyelidik dan penyidik non-kepolisian yang dimiliki tak sah, sehingga bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo 'dibebaskan' dari jeratan tersangka.

Tapi, Indriyanto yakin putusan praperadilan Hadi itu, misalnya, bukan ujung. "KPK punya kewenangan membuka kembali kasus ini, dengan menerbitkan sprindik baru," ujar dia. Landasan hukum bagi KPK, adalah halaman 106 putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perluasan obyek praperadilan. Di situ, dijelaskan penegak hukum masih bisa menerbitkan sprindik baru kasus yang sama.

Indriyanto bersama tiga pimpinan KPK lain, Rabu, 10 Juni 2015, bertemu petinggi MA. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK lain, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya menyampaikan situasi terkini ihwal praperadilan. Putusan praperadilan yang bentrok dengan undang-undang dan putusan praperadilan lain, menjadi bahan diskusi dua lembaga penegak hukum itu.

"Ketua MA paham 'kegelisahan KPK'. Tapi dia tak akan mengintervensi hakim yang memutus praperadilan dengan mengeluarkan fatwa atau surat edaran. Dia memberi pilihan bagi KPK, yaitu menerbitkan sprindik baru," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Juni 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya