TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, masih optimistis dengan penegakan hukum yang dilakukan lembaganya, meskipun Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa atau surat edaran terkait dengan praperadilan. Menurut Indriyanto, dalam pertemuan KPK dengan MA, Rabu, 10 Juni 2015, petinggi mahkamah pun menyarankan KPK untuk terus mengusut kasus korupsi.
"Seperti MA katakan, bahwa dunia belum kiamat. KPK tetap memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Kamis, 11 Juni 2015.
Indriyanto menyebut MA justru sudah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht atas lebih dari 300 kasus yang ditangani KPK. Makanya kata dia, status penyelidik dan penyidik KPK adalah sah meskipun bukan anggota kepolisian.
Sebelumnya dalam salah satu putusan praperadilan, hakim tunggal Haswandi menyebut status penyelidik dan penyidik non-kepolisian yang dimiliki tak sah, sehingga bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo 'dibebaskan' dari jeratan tersangka.
Tapi, Indriyanto yakin putusan praperadilan Hadi itu, misalnya, bukan ujung. "KPK punya kewenangan membuka kembali kasus ini, dengan menerbitkan sprindik baru," ujar dia. Landasan hukum bagi KPK, adalah halaman 106 putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perluasan obyek praperadilan. Di situ, dijelaskan penegak hukum masih bisa menerbitkan sprindik baru kasus yang sama.
Indriyanto bersama tiga pimpinan KPK lain, Rabu, 10 Juni 2015, bertemu petinggi MA. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK lain, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya menyampaikan situasi terkini ihwal praperadilan. Putusan praperadilan yang bentrok dengan undang-undang dan putusan praperadilan lain, menjadi bahan diskusi dua lembaga penegak hukum itu.
"Ketua MA paham 'kegelisahan KPK'. Tapi dia tak akan mengintervensi hakim yang memutus praperadilan dengan mengeluarkan fatwa atau surat edaran. Dia memberi pilihan bagi KPK, yaitu menerbitkan sprindik baru," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Juni 2015.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
11 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
11 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
14 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
18 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya