TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa dianiaya atas penetapan kembali dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan begitu bersemangat untuk menangkapnya.
"Hati kecil saya ikut mempertanyakan penanganan kasus saya. Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini?" kata Ilham, Rabu, 10 Juni 2015.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kemarin mengatakan penetapan itu diambil setelah pimpinan KPK mendapatkan salinan putusan praperadilan Ilham pada 26 Mei 2015.
Ilham mengaku belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru dari KPK. “Saya hanya mendengar kabar ini dari media,” tuturnya.
Dia menilai KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan, tapi sudah menerbitkan sprindik baru. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah, pemblokiran rekening Ilham di beberapa bank harus dicabut, serta memulihkan hak Ilham, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya. “Kami sama sekali belum melihat KPK sudah melakukan perintah hakim ini. Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi,” tuturnya.
Ilham juga menyinggung soal pengembalian berkas yang telah dilakukan KPK. Menurut dia, pengembalian baru dilakukan sebagian di kantor PDAM Makassar. Adapun dokumen lainnya belum sama sekali. Ilham tidak menyebutkan secara detail berkas yang belum dikembalikan itu. “Saya belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Ini akan kami bahas dengan tim hukum,” tutur Ilham.
Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, mengatakan tim hukum akan segera mengkaji apa dasar KPK menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka. Bila penetapan tersangka Ilham masih sama seperti dulu, akan ada upaya hukum yang akan ditempuh. “Apalagi kami punya dasar atas putusan praperadilan lalu.”
Sebelumnya, Ilham bebas dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli.
AKBAR HADI
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
6 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
15 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
15 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
20 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya