Jadi Tersangka Lagi, Ilham Merasa Dianiaya  

Reporter

Kamis, 11 Juni 2015 09:08 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa dianiaya atas penetapan kembali dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan begitu bersemangat untuk menangkapnya.

"Hati kecil saya ikut mempertanyakan penanganan kasus saya. Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini?" kata Ilham, Rabu, 10 Juni 2015.

KPK resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kemarin mengatakan penetapan itu diambil setelah pimpinan KPK mendapatkan salinan putusan praperadilan Ilham pada 26 Mei 2015.

Ilham mengaku belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru dari KPK. “Saya hanya mendengar kabar ini dari media,” tuturnya.

Dia menilai KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan, tapi sudah menerbitkan sprindik baru. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah, pemblokiran rekening Ilham di beberapa bank harus dicabut, serta memulihkan hak Ilham, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya. “Kami sama sekali belum melihat KPK sudah melakukan perintah hakim ini. Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi,” tuturnya.

Ilham juga menyinggung soal pengembalian berkas yang telah dilakukan KPK. Menurut dia, pengembalian baru dilakukan sebagian di kantor PDAM Makassar. Adapun dokumen lainnya belum sama sekali. Ilham tidak menyebutkan secara detail berkas yang belum dikembalikan itu. “Saya belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Ini akan kami bahas dengan tim hukum,” tutur Ilham.

Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, mengatakan tim hukum akan segera mengkaji apa dasar KPK menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka. Bila penetapan tersangka Ilham masih sama seperti dulu, akan ada upaya hukum yang akan ditempuh. “Apalagi kami punya dasar atas putusan praperadilan lalu.”

Sebelumnya, Ilham bebas dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli.

AKBAR HADI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya