Keluarga Anas Nilai Vonis Lipat Ganda Tak Masuk Nalar

Reporter

Selasa, 9 Juni 2015 22:03 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Blitar - Keluarga Anas Urbaningrum menuding putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman sebagai hal yang tak nalar. Mereka juga mengecam pencabutan hak politik Anas yang dinilai sarat kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbangningrum menyikapi vonis Mahkamah Agung terhadap kakaknya. Dalam putusannya, Senin 18 Juni 2015, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum dan melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara, lebih lama dari hukuman Pengadilan Tinggi DKI sebesar 7 tahun penjara.

Selain itu, hakim MA juga mewajibkan terdakwa korupsi proyek Hambalang itu membayar denda sebesar Rp 5 miliar dan uang pengganti senlai Rp 57 miliar. Dan yang paling mengejutkan, hakim juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Pencabutan hak ini sekaligus mengubur kiprah Anas Urbaningrum di kancah politik Indonesia ke depan.

Ini putusan yang tak bisa dinalar,” kata Anna Luthfie di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa 9 Juni 2015.

Menurut Anna, hakim MA justru terkesan memamerkan akrobat hukum dengan membuat putusan sensasional. Sementara materi atau substansi perkaranya justru diabaikan sama sekali. Hal ini tampak dari ditolaknya permintaan Anas kepada majelis hakim untuk dilakukan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang dia lakukan.

Bekas calon legislator DPR RI dari Partai Hanura ini menambahkan pencabutan hak politik oleh hakim adalah pembunuhan karier politik terhadap kakaknya. Ini juga indikasi untuk menyingkirkan Anas dari kancah politik tanah air karena menjadi ancaman bagi pihak tertentu. “Ini diluar dugaan,” kata Anna.

Dia juga membandingkan sejumlah terdakwa korupsi seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, dan Dedi Kusdinar yang justru mendapat vonis lebih ringan. Padahal mereka adalah pengguna anggaran langsung. Sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek justru diganjar lebih berat.

Saat ini keluarga Anas masih menunggu salinan putusan MA untuk menentukan langkah lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan keluarga dan kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali.

Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan tersebut dilipatgandakan oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun penjara plus pencabutan hak politik dalam putusannya Senin 8 Juni 2015 kemarin.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

14 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya