TEMPO.CO, Tegal - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan pengajian dengan memutar kaset di setiap masjid. Menurut dia, pengajian yang diputar melalui kaset dengan pengeras suara di masjid menghilangkan esensi ibadah yang sesungguhnya.
"Ngaji tidak boleh pakai kaset, di Mekah saja tidak ada ngaji keras-keras. Hanya azan yang keras," kata JK dalam sambutannya di Pondok Pesantren At-Tauhiddiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 8 Juni 2015.
Wapres mengisahkan sewaktu di Makassar, Sulawesi Selatan, dia risih lantaran pukul 04.00 sudah harus bangun tidur. Padahal, waktu salat subuh adalah pukul 05.00 Wita. Penyebabnya, empat masjid yang terletak di dekat rumahnya itu memutar rekaman pengajian dan menggunakan pengeras suara yang volumenya dibesarkan.
"Itu kan sangat mengganggu. Polusi udara," ujar JK. "Lagi pula memutar kaset pengajian tidak ada pahalanya. Justru pahalanya buat Jepang. Karena itu kan alat pemutar kasetnya pasti Sony."
Menurut JK, pengajian yang baik adalah dilakukan secara langsung tanpa melalui rekaman kaset. Selain itu, sebelum azan juga terdapat batas waktu pengajian yang boleh dilakukan. "Minta fatwa ke MUI, apakah boleh atau tidak," ujarnya.
Menjelang Akhir Masa Jabatan, JK Pamit kepada 100 Ekonom
17 Oktober 2019
Menjelang Akhir Masa Jabatan, JK Pamit kepada 100 Ekonom
JK menyampaikan pidato perpisahannya sebagai Wakil Presiden RI saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bersama 100 ekonom pada Kamis, 16 Oktober 2019, di The Westin, Jakarta Pusat.