Ditentang, Perda Larangan Beri Uang Pengemis Ditunda  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 5 Juni 2015 11:56 WIB

Warga berjalan di lorong terowongan penyeberangan orang bawah tanah di depan stasiun Beos, Jakarta (12/7). Kurangnya pengawasan pihak terkait lorong ini menjadi tempat pengemis mencari nafkah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta awal tahun 2015 ini secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan beleid itu belum bisa diterapkan.

"Perda itu masih menimbulkan pro-kontra di lapangan, terutama terkait persoalan HAM (hak asasi manusia)," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kamis, 4 Juni 2015.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu memuat sanksi cukup berat, yakni bagi warga yang diketahui masih memberikan uang receh bagi pengemis dan gelandangan di jalan bisa terkena pidana kurungan atau denda.

Misalnya, warga yang memberikan receh bisa terancam pidana 10 hari dan denda uang Rp 1 juta. Sedangkan bagi dalang atau oknum, baik individu maupun kelompok, yang terbukti memanfaatkan atau mendatangkan pengemis dan gelandangan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. "Dalam beberapa diskusi dengan masyarakat, perda itu ternyata ditentang keras. Ini menjadi dilema," kata Octo.

Sejak perda itu disahkan, sejumlah penjuru jalan Kota Yogyakarta pun dipasangi berbagai papan larangan pemberian receh dan ancaman sanksi sesuai isi perda itu.

Octo menuturkan persoalan gepeng dan gelandangan di wilayah DIY, terutama Kota Yogyakarta, termasuk kategori serius. Terutama jika musim liburan, seperti Lebaran, tiba. Jumlah pengemis di sudut-sudut keramaian kota bisa meningkat berkali lipat. "Saat ini kami upayakan antisipasi dengan operasi penertiban sebelum Ramadan dan Lebaran karena titik rawan baru terus bermunculan," tuturnya.

Titik rawan munculnya gelandangan dan pengemis paling potensial di Kota Yogya antara lain Alun-alun Utara, Malioboro, Tugu, Jalan Solo, Kusumanegara, Masjid Kauman, Masjid Syuhada Kotabaru, dan beberapa ruas protokol pinggiran kota perbatasan Kabupaten Sleman dan Bantul.

Para gelandangan dan pengemis itu tak hanya berasal dari luar DIY, tapi juga kabupaten tetangga, seperti Gunungkidul dan Bantul. "Sehari mengemis saat Ramadan atau Lebaran mereka bisa mendapat Rp 400 ribu, makanya sulit dilarang," ucapnya.

PRIBADI WICAKSONO






Advertising
Advertising

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

10 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

50 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

54 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya