Koruptor Rumah Murah di NTT Dibui 1,5 Tahun dan Dimiskinkan  

Reporter

Jumat, 5 Juni 2015 11:08 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis dua terdakwa korupsi proyek rumah murah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek yang digarap tahun 2012 itu.

“Unsur-unsur korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Khairulludin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan, Jumat, 5 Juni 2015.

Kedua terdakwa itu adalah Jumari, kontraktor pelaksana proyek; dan Joni Liunokas selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek tersebut. Adapun unsur korupsi yang dinilai hakim terbukti adalah para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi; menyalahgunakan jabatan; dan merugikan keuangan negara.

Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau subsider hukuman pengganti selama 3 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 134 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa dimiskinkan.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Joni Liunokas selaku PPK dalam kasus yang sama. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

YOHANES SEO


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya