TEMPO.CO , Jakarta: Pemimpin sekte Komunitas Eden, Lia Aminuddin, mengaku menerima wahyu Tuhan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam suratnya kepada lembaga antirasuah tersebut, Lia menyatakan Tuhan mengabulkan doa Eden untuk KPK demi keadilan hukum dan doa pimpinan serta komisioner KPK yang sedang bersedih atas pelemahan terhadap KPK.
“Aku mengabulkan doa Eden, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Denny Indrayama dan para penyidik serta seluruh karyawan KPK yang menyatakan kesatuan prinsip untuk menyelamatkan KPK,” kata Lia dalam surat yang ditekennya pada 13 April 2015 di Jakarta.
Lia mengatakan Tuhan menghargai semua tekad yang mendukung anti korupsi serta semua tokoh pembela KPK serta aktivis anti korupsi. “Mereka semua Kuberkati perjuangannya,” katanya.
Tuhan, kata Lia, mengabulkan doa mereka semua. Lia berujar, Tuhan menyatakan akan mengembalikan dan memperkuat kewibawaan KPK. “KPK akan menjadi tonggak penegakan hukum di Indonesia,” katanya. Menurut dia, Tuhan bersumpah akan mensucikan pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dengan pembalikan keadaan di Indonesia.
Surat Lia Eden itu dituliskan dalam selembar kertas putih yang berlogo kelompok Eden dengan tulisan God's Kingdom pada kepala suratnya. Di bagian bawah surat yang berjudul ‘Surat Ruhul Kudus Untuk KPK’ itu disampaikan oleh "Malaikat Jibril Ruhul Kudus" yang dituliskan oleh Lia Eden.
Lia bebas dari penjara pada April 2011. Pada 2009, dia divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yang melukai perasaan umat beragama. Selain itu, Lia terbukti melakukan perbuatan yang pada pokok bersifat permusuhan dan agar orang lain tidak memeluk agama lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadapnya.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
10 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
10 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
15 jam lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
16 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya