Bahas Budi Gunawan, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Tegang

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 14:51 WIB

Sidang praperadilan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di PN Jakarta Selatan, 25 Mei 2015. Sidang ditunda karena ketidakhadiran Bareskrim Polri. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Suasana sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, melawan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015, sempat panas.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menanyakan status Brigadir Jenderal Herry Prastowo yang menandatangani surat perintah penahanan Novel. Sebab, Herry juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Kami mendapat informasi bahwa Herry Prastowo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus BG (Budi Gunawan)," ujar Muji kepada Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, yang dihadirkan sebagai saksi.

Kala Abraham belum sempat menjawabnya, kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, langsung memotong pertanyaan Muji. Joel keberatan atas pertanyaan tersebut. "Tidak ada konteksnya dalam praperadilan," ujar Joel.

Kuasa hukum Novel yang lain, Asfinawati, menjelaskan bahwa Herry merupakan orang yang membubuhkan tanda tangan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel.

Menurut Asfinawati, Herry pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Namun Herry tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Meski demikian, ujar Asfinawati, KPK tidak menangkap Herry.

Joel kembali protes. "Tidak ada relevansinya dengan pokok penahanan dan penangkapan," ujarnya.

Kuasa hukum Novel yang lain, Bahrain, menyatakan pernyataan Muji dan Asfinawati masuk dalam konteks dalil praperadilan. Kaitannya adalah penangkapan dan penahanan Novel berbasis hukum atau tidak. "Sebelum ada penahanan Novel, Herry pernah dipanggil KPK," ujar Bahrain.

Kuasa hukum Polri Brigadir Jenderal Ricky menepis pernyataan Bahrain. "Itu asumsi," ujar Ricky dengan suara tinggi. Bahrain membalas dengan nada tinggi juga. "Ini bukan asumsi. Ini fakta."

Kuasa hukum Novel lainnya, Saor Siagian, langsung protes kepada hakim tunggal Zuhairi. "Giliran kami yang bertanya, termohon mengganggu. Sesungguhnya bukan hanya ditangkap dan ditahan, dia akan mengungkap tragedi. Kita dengarkan tadi betapa rahasia besar terungkap," ujar Saor.

Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus tersebut kembali muncul ketika terjadi konflik KPK dengan Polri, terutama ketika KPK menyeret petinggi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi dana pengadaan simulator SIM. Puluhan anggota kepolisian bahkan mengepung gedung KPK guna menangkap Novel. Namun mereka dihadang para aktivis anti-korupsi.

Sempat tak diutak-atik, Novel kembali dibidik setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

14 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

32 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

51 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya