Novel Baswedan: Bareskrim Panik Hadapi Praperadilan  

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 11:27 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengikuti sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri panik dalam menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indikasi kepanikan itu, menurut Novel, terlihat dari sikap tim Bareskrim saat menyampaikan pokok perkara dalam sidang praperadilan. Padahal, materi gugatan yang dimohonkan Novel hanya soal prosedur penangkapan dan penahanannya oleh tim Bareskrim pada 1 Mei 2015 lalu.

"Bareskrim sebagai termohon menyampaikan pokok-pokok perkara dalam sidang praperadilan. Menurut saya, itu tanda kepanikan," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.

Novel juga menilai penyampaian pokok-pokok perkara oleh Polri dalam sidang praperadilan tidak relevan. "Tapi terserah saja. Intinya, sidang praperadilan untuk menguji prosedur hukum yang digunakan tim Bareskrim," ucapnya.

Sidang praperadilan hari ini, Kamis, 4 Juni 2015 diisi agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Novel. Tim kuasa hukum Novel sudah mempersiapkan saksi. Di antaranya Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad.

Novel dan tim kuasa hukum akan mempertanyakan prosedur penangkapannya. Sebab, saat tim Bareskrim Mabes Polri mencokoknya di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal bulan lalu, penyidik Tri Brata itu tak memberikan surat perintah penangkapan kepada Novel. "Nanti kami tanya buktinya," tuturnya.

Hal lain yang dipersoalkan adalah surat perintah penangkapan semestinya mencantumkan alasan. Namun dalam surat yang hanya diberikan kepada keluarga Novel itu tidak dicantumkan alasan penangkapan.

Selain itu, dalam surat penangkapan itu juga tidak disebutkan lokasi pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 KUHAP. "Saya kira semua orang harus taat kepada undang-undang," kata Novel.

Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus tersebut kembali muncul ketika terjadi konflik KPK dengan Polri, terutama ketika KPK menyeret petinggi Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi dana pengadaan simulator SIM. Puluhan anggota kepolisian bahkan mengepung gedung KPK guna menangkap Novel. Namun, upaya itu dihadang para aktivis anti-korupsi.

Sempat tak diutak-atik, Novel kembali dibidik setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan karena Novel sedang tugas ke luar kota.

LINDA TRIANITA



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya