Ini Strategi Pamungkas KPK Lawan Hadi Poernomo

Reporter

Kamis, 4 Juni 2015 09:30 WIB

(ki-ka) Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Indriyanto Seno Adji, mengatakan upaya banding atas putusan praperadilan yang membebaskan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, memang diperlukan lembaganya. Indriyanto mengklaim upaya banding itu bukan strategi mengulur waktu untuk melimpahkan berkas penyidikan Hadi ke penuntutan.

"KPK tidak serta-merta menggeber penyidikan seperti itu, sebab nanti bisa berpotensi diadukan lagi ke praperadilan. Maka diperlukan banding untuk meluruskan putusan praperadilan dalam kasus HP (Hadi Poernomo)," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 3 Juni 2015.

Indriyanto mengatakan upaya banding dalam kasus Hadi Poernomo bertujuan meluruskan putusan praperadilan yang, menurut dia, overbodig serta ultra petita atau berlebihan serta melampaui permohonan pemohon. Sebab putusan tersebut memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi, padahal Undang-Undang KPK melarang KPK menghentikan penyidikan.

Karena itu, menurut Indriyanto, penerbitan kembali surat perintah penyidikan buat Hadi tidak menjadi langkah pertama KPK saat menerima salinan putusan praperadilan, meskipun ia menyadari penerbitan kembali surat itu dibolehkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab surat penyidikan baru itu bisa digugat lagi ke sidang praperadilan kalau pemahaman ihwal teknis administrasi penegakan hukum di KPK belum dipahami oleh hakim praperadilan.

"Idealnya, saat tersangka mengajukan gugatan praperadilan, KPK sudah siap atas perkara pokoknya. Masalah prosedural seharusnya tidak meniadakan prima facia case," kata Indriyanto merujuk pada istilah "perbuatan pidana yang sudah di depan mata".

Sengkarut putusan praperadilan memburuk setelah hakim tunggal Haswandi pada Selasa, 26 Mei 2015, membebaskan Hadi dari jeratan status tersangka. Dalam pertimbangannya, Haswandi menilai pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang, sehingga tahapan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan menjadi tak sah. Haswandi lantas memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara saat mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak PT Bank Central Asia. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu diyakini KPK membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak penghasilan lantaran koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun. Menurut perhitungan KPK, negara merugi Rp 375 miliar.

Karena itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

38 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

52 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya