TEMPO.CO, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal mengatakan pemberlakuan jam malam bagi perempuan merupakan instruksi Gubernur Aceh.
"Jam malam bagi perempuan ini merupakan instruksi Gubernur Aceh, bukan perintah Wali Kota Banda Aceh," ujar Illiza di Banda Aceh, Rabu, 3 Juni 2015.
Illiza mengatakan instruksi tersebut disampaikan kepada semua bupati/wali kota se-Provinsi Aceh. Artinya, jam malam bagi perempuan ini bukan hanya berlaku di Banda Aceh, tapi di seluruh Provinsi Aceh.
"Jadi apa yang marak di media sosial yang menyebutkan jam malam bagi perempuan ini merupakan perintah Wali Kota Banda Aceh adalah salah. Mereka hanya memahami sepotong-sepotong," ucapnya.
Untuk di Kota Banda Aceh, tutur dia, instruksi tersebut disesuaikan dengan kondisi sebagai ibu kota provinsi. Jadi jam malam ini diperpanjang menjadi hingga pukul 23.00, di antaranya bagi pekerja kafe, warung kopi, dan pusat perbelanjaan.
"Mereka ini diperbolehkan hingga pukul 11 malam. Dan ini disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan. Jika ada mempekerjakan lewat jam 11, bisa dicabut izinnya," kata Illiza.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan mengatur hal-hal yang tidak adil. Meski begitu, pihaknya juga melihat aturan-aturan jam kerja malam bagi perempuan.
"Pemerintah Kota terus berupaya melindungi pekerja perempuan. Mereka hanya boleh bekerja hingga pukul 11 malam. Dan ini ditegaskan dalam setiap perizinan. Kalau ini dilanggar, tentu izinnya dicabut," ujar Illiza.