Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) dan Menristekdikti Muhammad Nasir di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, 26 Mei 2015. Pertemuan tersebut guna membahas dugaan pemalsuan ijazah dan praktik jual beli ijazah. ANTARA/Adam Bariq
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membekukan seluruh proses pendidikan di Sekolah Tinggi Ekonomi Adhy Niaga, Bekasi, karena kampus itu tidak mampu menunjukan berkas dan bukti kelayakan sebagai perguruan tinggi. Meski memutuskan pembekuan, Kementerian Riset belum secara total mencabut izin operasional Adhy Niaga. "Hingga pukul 15.00 WIB, mereka tak bisa menunjukkan. Kami keluarkan tiga sanksi," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Rabu, 3 Juni 2015.
Sanksi tersebut yaitu Adhy Niaga dilarang menerima mahasiswa baru atau pindahan, menyelenggarakan proses pendidikan, serta melaksanakan wisuda. Menurut Nasir, sanksi ini dijatuhkan karena sekolah tinggi itu tak mampu menunjukkan data tentang mahasiswa pindahan, bukti berlangsungnya proses pendidikan, serta jadwal kuliah.
Ia mengatakan pencabutan izin total akan dilakukan setelah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IV memeriksa lebih detail kelayakan Adhy Niaga. Nasir berjanji pemeriksaan oleh Kopertis IV akan berlangsung paling lama satu bulan.
Menurut dia, setelah kasus Adhy selesai, Kementerian Riset akan menyasar beberapa perguruan tinggi lain. "Kami berfokus dulu ke Adhy dan Berkley, setelah itu baru yang lain," kata Nasir. Berkley yang dimaksud Nasir yakni University of Berkley yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?