Begini Tingkah Polah Fuad Amin di Ruang Sidang Tipikor  

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 16:43 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin Imron, beberapa kali membuat ketua majelis hakim M. Mukhlis tertawa saat ia memimpin jalannya persidangan dengan terdakwa Abur Rouf, ajudan Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015. Bukan cuma Muhklis, semua orang yang berada di dalam ruang sidang kerap dibuat tertawa oleh tingkah Fuad selama sidang berlangsung.

Dalam sidang ini, Mukhlis menyindir Fuad yang tak lancar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum laki-laki. Sebab jawaban Fuad tak terputus-putus saat dia berdialog dengan jaksa perempuan. Ini terjadi waktu jaksa Nurul Widiasih hendak bertanya kepada Fuad.

"Nah, ibu jaksa saja yang bertanya, karena saksi ini suka. Jadi ibu saja yang bertanya supaya tak mengulang," kata Mukhlis.

Sontak mendadak ruang sidang riuh dengan suara tawa. Tak disangka, Fuad Amin juga tertawa dan berkata, "Iya, iya."

Mukhlis juga dibuat geleng-geleng kepala saat Fuad mengatakan lupa ihwal percakapan teleponnya dengan Abdur, walau rekaman sadapan percakapan itu sudah diperdengarkan. Dalam rekaman itu, Fuad berbicara tentang suap dari bos PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, yang hendak diterimanya lewat Abdur.

"Saya sudah nelpon Bambang kalau diserahkan langsung. Airnya sudah ada, air minumnya," ujar Fuad dalam rekaman tersebut.

Saat jaksa bertanya apakah "air" yang dimaksud adalah uang, Fuad terdiam. Seisi ruang sidang seketika dipenuhi suara tawa lagi setelah Fuad berujar, "Saya membenarkan percakapan itu, tapi saya heran kok saya menyebut 'air'."

Sambil tersenyum, Mukhlis pun menimpalinya. "Ya, tidak apa-apa, Pak, air memang menyejukkan," katanya.

Tawa sekali lagi terdengar saat Mukhlis menyela saat Fuad bercerita tentang seseorang bernama Abdul Hakim yang punya peran menadah uang yang diterimanya. "Hakim menginventarisasi uang yang diterima. Uang itu belum dipakai," kata Fuad.

"Saudara saksi," kata Mukhlis memotong, "Abdul Hakim, bukan hakim." Ucapan Mukhlis itu awalnya membuat Fuad bingung. Kemudian Fuad sadar bahwa yang berada di depannya adalah hakim. Fuad pun tertawa lagi.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

9 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

42 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

42 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

43 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya