Begini Usul Menteri Yuddy Soal Penyidik Independen KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 3 Juni 2015 14:45 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Yuddy Chrisnandi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan ada dua pilihan solusi untuk mengakhiri polemik legalitas penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yuddy, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara hanya bisa mengurus administrasi ihwal penyidik lembaga antirasuah tersebut, dan tidak bisa menangani masalah hukumnya.

"‎Cara yang paling mungkin adalah meminta fatwa soal penyidik independen ke Mahkamah Agung," kata Yuddy di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.

Ia menyatakan, ‎berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ada aturan tentang kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Tapi undang-undang tersebut tak memberikan penjelasan ihwal siapa itu penyelidik dan penyidik serta syarat menjadi penyelidik dan penyidik.

"Aturan tersebut cuma ada di KUHAP, yaitu anggota kepolisian dan kejaksaan yang telah menempuh pendidikan," kata Yuddy.

Fatwa MA diperkirakan bisa menjadi dasar aturan dan kekuatan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK saat ini tinggal menyusun permohonan fatwa untuk diajukan ke MA.

Langkah lain yang mungkin dilakukan KPK yakni menggelar seleksi internal bagi penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. KPK, kata Yuddy, bisa meminta penyidik dua kali lipat dari total kebutuhan.

"Misalnya meminta Polri dan kejaksaan mengirim 100 penyidik, padahal hanya butuh 50 orang. Di situ KPK bisa menyeleksi penyidik sesuai dengan kriteria mereka," kata Yuddy.

FRANSISCO ROSARIANS‎

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya