Lawan Polri, Novel Baswedan Serahkan 77 Bukti Surat  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 3 Juni 2015 14:23 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menunggu jalannya persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 25 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menyerahkan 77 surat sebagai bukti dalam sidang praperadilan atas penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan surat-surat itu disampaikan untuk mendukung permohonan yang diajukan pihaknya.

"Hal spesifik menanggapi jawaban dari Polri yang menyebarkan tuduhan atau fitnah mengenai personalitas Novel, sering berbuat salah, jahat, dan bertindak brutal," ujar Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2015.

Dia membantah tuduhan itu dengan bukti penghargaan dari Kepala Kepolisian RI; Presiden RI yang keempat, Abdurrahman Wahid; Presiden RI yang kelima, Megawati Soekarnoputri; Dinas Kehutanan; dan instansi pemerintahan lain. "Ini bukti bahwa Novel penyidik yang berintegritas dan berprestasi," ujarnya.

Ada tujuh penghargaan yang ditunjukkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Selain menunjukkan surat penghargaan, Julius melampirkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, serta penangkapan terhadap Novel.

Julius sempat mengajukan permohonan memberikan bukti secara tertutup baik untuk publik maupun Polri. Namun hakim Zuhairi menolak. "Kita tahu tensi pemeriksaan Novel masih tinggi. Bukti surat ini terkait dengan tensi tersebut. Itu dibenarkan. Namun sayang sekali, tidak diterima hakim," ujarnya.

Menurut Julius, bukti tersebut terkait dengan tuduhan Polri bahwa penangkapan Novel pada 1 Mei lalu dilakukan karena Novel selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa. "Ada salah satu dalil kami yang menyebutkan Novel bertugas dan dia tidak mangkir," katanya.

Adapun kuasa hukum dari Kepolisian RI, Joel Baner Toendan, meminta agar sidang praperadilan ini terbuka. Jika sidang digelar tertutup, apalagi pihaknya tak bisa ikut, Joel menuding pihak Novel menyalahi aturan. "Kalau tertutup, ada bungkusan gitu kan kami tidak tahu," kata Joel. Menurut dia, Kepolisian akan mengajukan 57 surat yang dijadikan bukti untuk melemahkan dalil Novel.

Bareskrim Polri menjadikan Novel tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, pada 2004. Novel saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Kasus ini sempat redup, lalu muncul ke permukaan ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Novel beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

6 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

23 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya