Kasus TPPI, Polri Siap Periksa Sri Mulyani di Amerika

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 2 Juni 2015 15:30 WIB

Mantan Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Raden Pardede, yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik melalui rapat KSSK. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan siap memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga ke Amerika bila diperlukan. Sri Mulyani bakal diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi--kini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi--dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kami harap beliau mau diperiksa. Kalau beliau berhalangan, kami yang akan periksa ke sana (Amerika)," katanya saat ditemui seusai acara Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2015.

Baca juga:
Bisnis Syur Kalibata City: Tarif Rp 1,7, Deudeuh Legenda di Sini
Batik Parang buat Wartawan, Jokowi Menabrak Kesakralan?

Sebelumnya, Bareskrim berencana memeriksa Sri Mulyani pada Rabu, 3 Juni 2015. Namun jadwal tersebut diubah menjadi 10 Juni 2015 lantaran Bareskrim mengirim surat pemanggilan ke alamat yang salah. Setelah dicek, ternyata Sri Mulyani tak lagi tinggal di alamat pada surat pertama. Akhirnya, Bareskrim menitipkan surat kedua ke Kementerian Keuangan. Saat ini Sri Mulyani berada di Amerika.

Pemeriksaan Sri Mulyani, ujar Waseso, terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran pembelian kondensat. Kala itu, Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan tersebut untuk syarat kontrak kerja antara TPPI dan BP Migas. Namun faktanya, TPPI telah melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari BP Migas.

Baca juga:
Skandal TPPI: Mengapa Sri Mulyani Belum Jadi Tersangka?
Kisah Nenek Satriyah: Sebatang Kara, Lumpuh, Pejabat Cuma Foto

Soal peran Sri Mulyani sendiri, Waseso menyatakan belum tahu secara mendalam. "Kami tidak boleh menduga-duga. Penegakan hukum harus betul-betul jujur dan berkeadilan, tidak boleh asal-asalan," tuturnya.

Kasus ini bermula saat BP Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan Keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara serta Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita Menarik:
Wah, Bisnis Sewa Lelaki Semakin Marak, Inilah Tarifnya
Meraba Wanita Berbikini, Dua Monyet Dilaporkan ke Polisi



Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

5 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

14 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

19 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

3 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

4 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya