TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/9), menolak keberatan Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Gubernur Aceh (nonaktif) Abdullah Puteh, dalam perkara penyuapan terhadap panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis dalam putusan selanya menyatakan pemeriksaan perkara Popon dilanjutkan.Menurut Majelis Hakim, keberatan kuasa hukum tidak cukup beralasan. Selain itu, alasan-alasan keberatan yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang kebenarannya memerlukan pembuktian."Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan tim kuasa hukum dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi dasar hukum, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa supaya diteruskan," ujar Gusrijal, Ketua Majelis Hakim.Berdasarkan surat dakwaan sebelum, penuntut umum menyatakan bahwa Popon telah memberikan uang sebesar Rp 249,9 juta kepada Ramadhan Rizal dan Mochammad Soleh, keduanya ketua dan wakil panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, menurut Jaksa Penuntut umum, untuk meloloskan banding Abdullah Puteh yang divonis 10 tahun dalam perkara dugaan pembengkakan dana pembelian helikopter milik pemerintah daerah Aceh. Riska Handayani