Divonis Bebas, Yance Sujud Syukur dan Buang Sial di Citarum  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 1 Juni 2015 15:01 WIB

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (tengah) alias Yance memasuki ruang sidang pada sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat, 26 Januari 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance akan melakukan ritual buang sial di Situ Cisanti, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Setelah proses administrasi di lapas Kebon Waru, Pak Yance akan lakukan ritual buang sial di hulu Sungai Citarum,” ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, kepada Tempo, Senin, 1 Juni 2015.

Pada saat ketua majelis hakim Marudut Bakara mengetuk palu menandai sidang berakhir, Yance yang saat itu duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur atas putusan hakim. Selain itu, para pendukung Yance yang memadati ruang persidangan bersorak-sorai menyambut keputusan hakim. “Allahu Akbar, hidup Pak Yance,” sorak para pendukung Yance.

Ratusan pendukung Yance yang berada di luar ruang sidang juga melakukan hal yang sama. Mereka terus meneriakkan yel-yel dukungan terhadap politikus Partai Golongan Karya itu. Bahkan, ada salah satu pendukung Yance yang mencukur habis rambutnya di pelataran parkir Pengadilan Negeri Bandung.

Tak terkecuali anggota DPR RI yang juga merupakan politikus Partai Golongan Karya, Ceu Popong. Ia sengaja hadir ke PN Bandung untuk mendukung kerabatnya itu. Ia mengatakan keputusan hakim membebaskan Yance dari tuntutan merupakan keputusan yang benar.

Yance terbebas dari hukuman atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan ganti rugi tanah proyek PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.

Majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Yance tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Juni 2015.

IQBAL T. LAZUARDI S


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya