Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Jawa Tengah-DIY Rp 179 Miliar

Reporter

Jumat, 29 Mei 2015 13:27 WIB

Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Surakarta - Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi maraknya penggunaan faktur pajak fiktif oleh para wajib pajak. Indikasi itu ditemukan dalam rentang waktu setengah tahun terakhir. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melakukan pendekatan persuasif.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono mengatakan telah membentuk satuan tugas penanganan faktur pajak fiktif di daerah pada akhir tahun lalu. "Termasuk di Jawa Tengah dan Yogyakarta," kata Yuli saat ditemui di Surakarta, Jumat, 29 Mei 2015.

Dalam analisisnya, satgas menemukan 290 wajib pajak yang ditengarai menggunakan faktur pajak fiktif dengan nilai nominal sekitar Rp 179 miliar.

Penggunaan faktur pajak fiktif terbesar terjadi di Jawa Tengah bagian utara dengan nilai mencapai Rp 152 miliar. Sedangkan nilai faktur fiktif di Jawa Tengah wilayah selatan mencapai Rp 22 miliar. Nilai terkecil berada di Yogyakarta, yakni sekitar Rp 5 miliar.

Modus yang paling umum dilakukan yakni memperkecil nilai transaksi. Hal ini menyebabkan pajak yang dibayarkan lebih kecil dibanding yang seharusnya.

Namun ada pula yang memanipulasi faktur pajak sehingga wajib pajak justru memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara. Ulah nakal wajib pajak itu jelas membuat negara merugi. "Kami juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pegawai internal kantor pajak dalam kasus-kasus ini," kata Yuli.

Meski demikian, Yuli mengatakan masih memberi kesempatan kepada para wajib pajak nakal itu untuk memberikan laporan pajak yang benar. "Sebab tahun ini dicanangkan sebagai tahun pembinaan," katanya. Mereka tidak akan menerapkan sanksi pidana sejauh wajib pajak nakal tadi bersedia bersikap kooperatif. "Sedangkan tahun depan akan masuk tahap tahun penindakan hukum," katanya.

Tahun depan pihaknya tidak akan memberi pengampunan bagi para wajib pajak nakal yang memanipulasi laporan. Bahkan kantor pajak berencana mengenakan pidana pencucian uang bagi para pengemplang pajak.

Selama ini, dia melanjutkan, hukuman pidana bagi wajib pajak nakal tergolong sangat ringan. "Hukuman maksimalnya hanya enam tahun," katanya. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Pajak Wilayah II Jawa Tengah, Supandi, juga menyepakati penerapan sanksi pidana pencucian uang bagi para pengemplang pajak. "Penyidik kami sudah memiliki kewenangan untuk itu," katanya. Hanya, penyidik kasus itu harus mendapat pelatihan khusus agar memiliki kemampuan melacak tindak pidana pencucian uang.

Menurut Supandi, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menangani dua kasus pengemplangan pajak dengan menerapkan pidana pencucian uang. "Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," katanya. Jika penanganan itu cukup maksimal, dia akan segera menerapkan di daerah.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya